Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara: Praktisi Hukum Menyoroti Vonis dan Tantangan Pengembalian Kerugian Negara
Jakarta, 31 Januari 2025 - Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan didenda 240 miliar terkait kasus korupsi besar. Praktisi hukum menyoroti pentingnya pengembalian aset negara dan peranan undang-undang perampasan aset dalam mengatasi kerugian.
Vonis ini berkaitan dengan skandal korupsi bernilai 300 triliun, yang sebelumnya menjadi isu besar di masyarakat. Meskipun aset bernilai 210 miliar telah disita, namun masih jauh dari keseluruhan kerugian. Praktisi hukum menegaskan, kejaksaan harus lebih agresif dalam penuntutan lanjutan terhadap anggota jaringan lainnya yang diduga terlibat guna memenuhi pengembalian kerugian setidaknya 50% dari total jumlah yang hilang.
Pengamat hukum menggarisbawahi peran Jaksa Agung dalam mengusut tuntas kasus ini. Dari 16 tersangka yang terlibat, baru dua yang dijatuhi putusan. Para ahli hukum berpendapat, bahwa menuntut dan menyita aset hingga nilai yang ditargetkan adalah langkah yang harus diprioritaskan demi memulihkan kestabilan ekonomi negara yang terdampak kondisi ini.
Implementasi undang-undang perampasan aset menjadi kunci. Dengan kebijakan terbaru, penyitaan dapat dilakukan secara lebih efektif, memastikan tidak hanya hukuman penjara yang berlaku, namun juga pengembalian aset yang hilang. Keberhasilan penerapan undang-undang ini akan menjadi indikasi efektivitas pemerintahan dalam menangani kasus korupsi berskala besar.
What's Your Reaction?






