Hanya 17 Organisasi Advokat Resmi di Indonesia? Firdaus Oiwobo, Ditjen AHU Tetapkan Nomenklatur "ADVOKAT" sebagai Syarat Mutlak
Polemik seputar Organisasi Advokat (OA) di Indonesia memanas setelah Firdaus Oiwobo, Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), mengeluarkan pernyataan tegas
REYBEN.CO.ID, Polemik seputar Organisasi Advokat (OA) di Indonesia memanas setelah Firdaus Oiwobo, Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), mengeluarkan pernyataan tegas. Ia mengklaim bahwa berdasarkan informasi yang ia peroleh dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, hanya 17 perkumpulan yang memenuhi kriteria sah sebagai Organisasi Advokat.
Persyaratan Utama: Wajib Ada Kata "ADVOKAT"
Menurut Firdaus, Ditjen AHU telah menetapkan satu syarat mendasar dan mutlak bagi sebuah badan hukum perkumpulan untuk diakui sebagai Organisasi Advokat yang berhak menjalankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Syarat tersebut adalah: Perkumpulan wajib mencantumkan kata "ADVOKAT" dalam nama atau nomenklatur resminya.
"Organisasi Advokat harus menggunakan Nama atau Nomenklatur dengan kata 'ADVOKAT' yang dianggap sebagai ciri dari sebuah organisasi Advokat," jelas Firdaus (14/11/2025).
Firdaus menambahkan bahwa organisasi yang gagal memenuhi kriteria nomenklatur ini, meskipun berbadan hukum, secara otomatis hanya akan dianggap sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) biasa.
Penertiban oleh Pemerintah di Tahun 2026
Firdaus Oiwobo menyampaikan bahwa pengungkapan ini bertujuan untuk menguji keabsahan dan meluruskan informasi yang ia terima dari pejabat Ditjen AHU.
Ia juga memperingatkan bahwa penertiban akan segera dilakukan. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2026, Menteri Hukum dan HAM bersama dengan Komisi III DPR RI telah merencanakan untuk menyeleksi dan memisahkan organisasi mana yang diakui sebagai OA dan mana yang sebatas Ormas.
Daftar 17 Organisasi Advokat yang Diklaim Sah:
Berikut adalah 17 organisasi yang, menurut Firdaus Oiwobo, memenuhi kriteria Organisasi Advokat sesungguhnya:
-
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
-
PERADI Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI)
-
PERADI Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA)
-
Kongres Advokat Indonesia (KAI)
-
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
-
Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)
-
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
-
Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI)
-
Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
-
Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI PERGERAKAN)
-
Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari)
-
Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN)
-
Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI)
-
Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI)
-
Persatuan Advokat Republik Indonesia (PADRI)
-
Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DEPA-RI)
-
Perhimpunan Advokat Nusantara Raya (PAN RAYA)
What's Your Reaction?