Dugaan Investasi Bodong Berkedok Laundry, PT Juragan Kucek Indonesia Dilaporkan ke Bareskrim Polri

PT Juragan Kucek Indonesia resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana investasi bodong dan pencucian uang

Jan 24, 2026 - 20:33
 0  57
Dugaan Investasi Bodong Berkedok Laundry, PT Juragan Kucek Indonesia Dilaporkan ke Bareskrim Polri

REYBEN INDONESIA ' Jakarta – PT Juragan Kucek Indonesia resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana investasi bodong dan pencucian uang. Laporan dengan nomor STTL/17/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum para korban, Budi Wahyono, S.H., dari Reyben Strategic Law Firm pada 13 Januari 2026. Perusahaan yang bergerak di bidang waralaba laundry ini diduga telah merugikan lebih dari 100 orang dengan total kerugian mencapai Rp100 miliar.

Dalam keterangannya, Budi Wahyono menjelaskan bahwa modus operandi yang dijalankan PT Juragan Kucek Indonesia adalah menghimpun dana masyarakat melalui penawaran kemitraan investasi berkedok franchise UMKM. Para korban dijanjikan pembukaan gerai laundry dengan sistem "Auto Pilot", di mana investor cukup menyetorkan uang antara Rp100 juta hingga Rp200 juta dengan janji keuntungan pasif setiap bulannya. Namun, pihak kuasa hukum menduga kuat bahwa operasional perusahaan tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin waralaba yang sah sesuai regulasi.

Tak hanya soal izin, kasus ini juga menyeret nama figur publik. Pihak pelapor menduga komedian Melky Bajaj turut terlibat dalam rangkaian bujuk rayu melalui konten video promosi yang meyakinkan para korban untuk berinvestasi. Atas tindakan tersebut, PT Juragan Kucek Indonesia terancam dijerat Pasal 492, 486, dan 607 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, Reyben Strategic Law Firm telah mendirikan Posko Investasi Bodong guna memfasilitasi korban-korban lain yang belum melapor. Masyarakat yang merasa menjadi korban dari praktik investasi PT Juragan Kucek Indonesia diimbau segera melapor melalui saluran komunikasi WhatsApp di nomor 0812370666 untuk proses hukum lebih lanjut.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow