Harapan Aji Agar Divonis Ringan dalam Kasus Penyiraman Air Keras Agus Salim
Aji, terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Agus Salim berharap divonis ringan dalam sidang yang tertunda hingga 16 Januari. Ia dan tim pengacaranya berharap vonis yang diberikan sesuai dengan keadilan dan masa hukumannya dapat mengurangi hasil final nanti.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Aji dengan hukuman penjara lima tahun serta potensi denda. Namun, pengacara Aji menegaskan bahwa kliennya telah menjalani masa hukumannya selama lima bulan, yang dapat meringankan vonis final nantinya. Menanggapi tuntutan ini, Aji berharap keputusan vonis akhir bisa mempertimbangkan kondisi kesehatan dan psikologisnya, serta dukungan yang dia dapatkan dari masyarakat.
Aji mengakui kesalahannya dalam insiden penyiraman air keras yang dianggap sebagai tindakan agresif namun tidak direncanakan, melainkan hasil dari respons spontan terhadap dugaan intimidasi verbal. Dalam perkembangan terbaru kasus ini, pihak keluarga dari Aji masih belum memberikan pernyataan resmi. Namun, mereka menyatakan kesiapan untuk mengungkapkan detil dari komunikasi yang telah berlangsung dengan pihak korban, Agus Salim, selama proses persidangan.
Sementara itu, Aji melalui pengacaranya, juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik selama persidangan. Ia berharap masyarakat dapat memandang kasus ini sebagai pembelajaran dan peringatan akan munculnya reaksi spontan ketika terdesak oleh situasi emosional. Bersama dengan tim penasehat hukumnya, Aji berharap keputusan hakim menghormati fakta dan penilaian objektif, serta memberikan vonis yang seringan-ringannya.
What's Your Reaction?






