Rancangan UU Perampasan Aset Harus Andalkan Korban, Bukan Sekadar Bikin Koruptor Bangkrut

RUU Perampasan Aset didesak mengubah fokus dari sekadar penyitaan kekayaan koruptor menjadi prioritas pemulihan kerugian bagi masyarakat korban kejahatan finansial.

Oct 31, 2026 - 03:35
Oct 31, 2026 - 03:35
 0  4
Rancangan UU Perampasan Aset Harus Andalkan Korban, Bukan Sekadar Bikin Koruptor Bangkrut

Reyben - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan karena orientasinya yang dinilai masih belum tepat sasaran. Para pemangku kepentingan mengusulkan agar mekanisme perampasan aset tidak hanya difokuskan pada penyitaan kekayaan pelaku kejahatan keuangan, melainkan lebih prioritas kepada pemulihan kerugian yang dialami korban. Usulan ini membuka perspektif baru tentang bagaimana negara seharusnya menangani aset hasil kejahatan dengan cara yang lebih berkeadilan.

Selama ini, perampasan aset dipahami sebagai instrumen hukuman yang mengurangi kekayaan para pelaku kejahatan ekonomi, termasuk koruptor. Namun perspektif tersebut dirasa kurang mengedepankan kepentingan korban sejati yang telah mengalami kerugian material maupun imaterial. Dalam konteks kejahatan finansial, masyarakat yang menjadi korban seringkali tersisir dari proses distribusi aset hasil perampasan. Mereka sudah mengalami kerugian, namun dalam mekanisme yang ada, aset yang berhasil disita justru masuk ke kas negara tanpa ada mekanisme spesifik untuk mengompensasi korban. Inilah mengapa para ahli hukum dan aktivis perlindungan konsumen mendesak agar RUU ini direvisi dengan visi yang lebih holistik dan korban-sentris.

Dalam berbagai kasus kejahatan investasi bodong atau penipuan keuangan berskala besar, ratusan hingga ribuan korban mengalami kerugian yang mencapai miliaran rupiah. Ketika pelaku ditangkap dan asetnya disita, korban seringkali hanya menonton dari pinggir tanpa mendapatkan kompensasi nyata. Mekanisme RUU Perampasan Aset yang lebih baik harus membuka pintu bagi korban untuk mendapatkan kembali sebagian atau seluruh kerugian mereka melalui skema restitusi yang jelas dan terukur. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang semakin dianut dalam sistem peradilan modern, di mana pemulihan hak korban menjadi prioritas utama, bukan sekadar penghukuman pelaku.

Para pembuat kebijakan diminta untuk meninjau kembali draft RUU dengan melibatkan suara korban dan lembaga perlindungan konsumen. Mekanisme distribusi aset hasil perampasan perlu dirancang sedemikian rupa sehingga korban memiliki hak akses yang jelas dan mudah. Dengan pendekatan ini, RUU Perampasan Aset tidak lagi sekadar menjadi instrumen pemiskinan koruptor, tetapi menjadi alat pemulihan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan. Pada akhirnya, keadilan sejati bukan hanya tentang menghukum pelaku, melainkan tentang memulihkan kepercayaan masyarakat dan memberikan solusi nyata bagi mereka yang menjadi korban kejahatan keuangan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow