Karier Razman dan Oiwobo Terancam Tamat: Pitra Romadoni Beri Komentar Menohok
Dua pengacara, Razman dan Oiwobo, menghadapi ancaman serius terhadap karier mereka setelah pembekuan oleh Organisasi Advokat. Komentar tajam datang dari Pitra Romadoni yang menjelaskan implikasi hukum dan pentingnya menghormati lembaga peradilan.
Pitra Romadoni mengingatkan bahwa pemberhentian Razman dan Oiwobo berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang mengatur tentang advokat. Menurut pasal tersebut, advokat yang diberhentikan dari organisasi tidak dapat lagi menjalankan profesi hukum mereka. Undang-undang ini memiliki implikasi serius bagi kedua pengacara yang kini harus menghadapi pembekuan kegiatan hukum mereka di seluruh pengadilan Republik. Mahkamah Agung sendiri telah mengesahkan penetapan ini, menegaskan implikasi hukumnya.
Sebagai langkah mitigasi, Razman dikabarkan telah melayangkan surat permintaan maaf kepada Mahkamah Agung dan pihak terkait. Namun, Pitra menekankan bahwa permohonan tersebut tidak otomatis mengubah penetapan pemberhentian. Razman dan Oiwobo harus mengikuti prosedur sesuai dengan aturan organisasi advokat untuk mendapatkan semacam rehabilitasi dari pengesahan mahkamah.
Kasus ini menimbulkan perdebatan lebih luas mengenai peran dan tanggung jawab advokat di Indonesia. Pitra Romadoni menekankan perlunya pihak-pihak terkait, terutama pengacara, untuk menjunjung tinggi kehormatan lembaga peradilan. Jika tidak, sistem penegakan hukum akan terancam chaos dan kehilangan otoritasnya di mata publik. Pernyataan Pitra juga menyinggung tentang potensi akibat hukum bagi mereka yang masih berkukuh beracara meski pemberhentian telah berlaku.
What's Your Reaction?






