Yusril Ihza Mahendra Soroti Rencana Redefinisi Korupsi: Perlukah Kita Ikuti Standar Global?

Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra mengkritisi usulan DEN untuk mengubah definisi korupsi sesuai standar internasional, menekankan perlunya kajian mendalam sebelum implementasi.

Oct 24, 2026 - 14:24
Oct 24, 2026 - 14:24
 0  2
Yusril Ihza Mahendra Soroti Rencana Redefinisi Korupsi: Perlukah Kita Ikuti Standar Global?

Reyben - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, kembali menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan pernyataan kritis terkait usulan Dewan Etika Nasional (DEN) untuk mengubah definisi korupsi di Indonesia agar sesuai dengan standar internasional. Langkah yang sempat mengguncang diskursus hukum pidana nasional ini dinilai membutuhkan pertimbangan matang sebelum implementasi resmi. Melalui konferensi pers yang digelar di Jakarta, Yusril menguraikan pandangannya terhadap isu sensasional yang telah memecah opini di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan pejabat pemerintahan.

Menurut Yusril, harmonisasi definisi korupsi dengan standar internasional memang menjadi kebutuhan, namun tidak bisa dilakukan secara gegabah tanpa mengkaji dampak terhadap sistem hukum pidana Indonesia yang sudah berjalan bertahun-tahun. "Kita harus bijak dalam menyikapi usulan ini. Tidak bisa kita langsung menerima begitu saja tanpa analisis mendalam tentang bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi penegakan hukum di lapangan," ujar Menko Kumham tersebut dengan nada hati-hati. Dia menekankan bahwa setiap perubahan definisi hukum harus didasarkan pada penelitian komprehensif dan konsultasi luas dengan berbagai stakeholder, mulai dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga akademisi hukum terkemuka.

Figur senior yang pernah menjabat Ketua Partai Bulan Bintang ini juga menggarisbawahi perlunya mempertahankan karakteristik unik hukum pidana Indonesia yang telah terbukti efektif menangani kasus-kasus korupsi berskala besar. Yusril khawatir bahwa adopsi definisi internasional secara membabi buta justru akan menciptakan kekosongan hukum dan memberikan celah bagi para pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum. Pernyataannya ini mencerminkan sikap protektif terhadap produk hukum nasional yang telah dibangun melalui proses panjang dan pengalaman praktis selama puluhan tahun. "Standardisasi internasional itu baik, tetapi harus disesuaikan dengan konteks sosial, budaya, dan sistem hukum yang berlaku di negara kita," tambahnya dengan gestur yang menekankan.

Langkah Yusril membuka wacana akademis yang penting untuk didengar oleh pembuat kebijakan di Jakarta. Dalam era globalisasi yang menuntut keselarasan hukum antar negara, Indonesia memang dituntut untuk meningkatkan standar pemberantasan korupsi. Namun, hal itu tidak berarti mengorbankan identitas dan keefektifan sistem hukum lokal yang telah teruji. Dialog yang dimulai oleh Menko Kumham ini diharapkan dapat menjadi katalisator untuk membangun konsensus nasional yang solid sebelum redefinisi korupsi benar-benar diimplementasikan. Momentum ini adalah kesempatan emas bagi semua pihak untuk berkontribusi dalam merumuskan definisi korupsi yang tidak hanya sesuai standar internasional, tetapi juga relevan dan operasional dalam konteks Indonesia.

Diskusi yang dipicu oleh Yusril Ihza Mahendra ini menunjukkan bahwa isu pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama bagi kalangan pemerintahan dan hukum Indonesia. Dengan berbagai pandangan yang ada, diharapkan keputusan akhir mengenai redefinisi korupsi akan menghasilkan formula terbaik yang menguntungkan rakyat Indonesia dalam perjuangan melawan praktik korupsi yang masih merajalela.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow