Waspada! OJK Identifikasi Tiga Skema Kejahatan Pasar Modal yang Paling Sering Menimpa Investor

OJK mengidentifikasi tiga skema tindak pidana pasar modal paling berbahaya yang mengancam investor Indonesia. Dari manipulasi saham hingga informasi menyesatkan, berikut penjelasan lengkapnya.

Oct 26, 2026 - 11:45
Oct 26, 2026 - 11:45
 0  5
Waspada! OJK Identifikasi Tiga Skema Kejahatan Pasar Modal yang Paling Sering Menimpa Investor

Reyben - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkap tiga bentuk tindak pidana pasar modal yang menjadi ancaman serius bagi investor retail maupun institusional di Indonesia. Penemuan ini menjadi peringatan penting mengingat jumlah pelaku pasar modal terus bertambah, namun pemahaman tentang praktik ilegal masih minim. OJK secara eksplisit memetakan jenis-jenis kejahatan yang paling sering terjadi di lantai bursa, mulai dari manipulasi harga saham, transaksi terkoordinasi yang mencurigakan, hingga penyebaran informasi yang sengaja dirancang untuk menyesatkan keputusan investasi publik.

Pertama, manipulasi saham merupakan bentuk kejahatan paling umum yang terdeteksi oleh OJK dalam operasional pengawasan hariannya. Praktik ini melibatkan sekelompok individu atau korporasi yang bekerja sama untuk menggerakkan harga saham secara artifisial, jauh dari nilai fundamental perusahaan yang sebenarnya. Mereka menggunakan berbagai teknik seperti membeli atau menjual dalam volume besar secara berulang untuk menciptakan ilusi permintaan tinggi atau penawaran rendah. Dampaknya sangat merugikan, karena investor yang tidak menyadari manipulasi ini akan membuat keputusan berdasarkan harga yang sudah terdistorsi. OJK telah mencatat ratusan kasus manipulasi saham dalam lima tahun terakhir, dengan nilai kerugian investor mencapai miliaran rupiah.

Kedua, transaksi terkoordinasi menjadi modus operandi yang semakin canggih dan sulit dideteksi. Berbeda dengan manipulasi langsung, skema ini melibatkan koordinasi tersembunyi antara multiple akun perdagangan untuk menciptakan volume transaksi palsu atau mengunci harga pada level tertentu. Pelaku menggunakan jaringan akun atas nama orang berbeda, bahkan melibatkan pihak ketiga yang tidak menyadari perannya dalam kejahatan ini. Transaksi terkoordinasi sering kali dilakukan dalam hitungan detik, memanfaatkan kecepatan sistem perdagangan otomatis untuk mengelabui algoritma deteksi OJK. Presiden Direktur OJK menekankan bahwa teknologi surveillance yang dimiliki lembaga pengawas terus ditingkatkan untuk menangkap modus operandi yang semakin sofistikated ini.

Ketiga, penyebaran informasi menyesatkan tentang perusahaan publik menjadi senjata favorit para pihak yang ingin memanipulasi pasar tanpa harus melakukan transaksi aktual. Mereka menyebarkan berita bohong, laporan keuangan palsu, atau analisis yang bias melalui media sosial, aplikasi chat, forum investasi, bahkan portal berita lokal yang tidak terverifikasi. Strategi ini memanfaatkan kecepatan penyebaran informasi di era digital dan keterbatasan literasi finansial investor lokal. Sekali informasi menyesatkan beredar, pihak yang menyebarnya dapat meraih keuntungan besar dengan posisi transaksi yang sudah mereka siapkan sebelumnya. OJK telah menindak puluhan akun media sosial yang secara sistematis menyebarkan informasi palsu tentang emiten-emiten tertentu.

OJK menekankan bahwa ketiga jenis kejahatan pasar modal ini bukan hanya melanggar hukum persaingan usaha yang sehat, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas pasar modal Indonesia. Lembaga pengawas ini telah menyiapkan tim task force khusus yang bekerja 24 jam untuk mendeteksi dan menindak pelaku-pelaku kejahatan tersebut. Investor diharapkan meningkatkan kewaspadaan, memverifikasi informasi dari sumber resmi, dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada OJK melalui saluran yang telah disediakan untuk menjaga kesehatan ekosistem pasar modal Indonesia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow