Polri Gencar Perangi Vape, Anggota yang Ketahuan Bakal Kena Sanksi Tegas

Polri melarang semua anggotanya menggunakan vape melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Kebijakan ini berlaku di seluruh lingkungan kepolisian dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Nov 2, 2026 - 00:03
Nov 2, 2026 - 00:03
 0  4
Polri Gencar Perangi Vape, Anggota yang Ketahuan Bakal Kena Sanksi Tegas

Reyben - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan instruksi resmi yang mengharamkan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan institusi kepolisian. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga kesehatan dan profesionalisme anggotanya. Larangan ini berlaku universal untuk semua personel Polri, mulai dari tingkat pimpinan hingga anggota biasa, tanpa terkecuali.

Langkah tegas Polri ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari produk tembakau alternatif. Vape, meskipun sering dipandang sebagai alternatif yang lebih aman dari rokok konvensional, tetap mengandung nikotin dan bahan kimia lainnya yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan pengguna. Institusi kepolisian menganggap perlu untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat luas dengan menerapkan kebijakan disiplin yang ketat terhadap semua anggotanya.

Surat edaran ini diduga muncul sebagai respons dari meningkatnya tren penggunaan vape di kalangan masyarakat, termasuk di lingkungan internal Polri itu sendiri. Polri merasa perlu untuk mengambil posisi yang jelas dan tegas dalam melarang praktik ini, mengingat institusi kepolisian harus menjadi panutan dalam hal kedisiplinan dan kesehatan. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan citra profesionalisme Polri di mata publik dan menunjukkan keseriusan dalam menegakkan peraturan internal.

Pihak manajemen Polri telah mempersiapkan mekanisme pengawasan dan enforcement untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran ini. Setiap anggota yang tertangkap menggunakan vape di lingkungan kepolisian akan dikenakan sanksi yang telah ditentukan sesuai dengan tata tertib internal Polri. Tidak hanya itu, edaran ini juga diharapkan dapat menjadi katalisator bagi anggota Polri untuk menjalani gaya hidup yang lebih sehat dan meninggalkan kebiasaan menggunakan produk tembakau dalam bentuk apapun.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow