Menteri Agama Dorong Regulasi Ketat Platform Digital: 'Internet Bukan Zona Bebas Hukum'
Menteri Agama Nasaruddin Umar mendukung penuh implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 untuk mengatur platform digital. Dia menekankan bahwa dunia digital bukan zona bebas hukum dan memerlukan regulasi ketat untuk melindungi masyarakat dari konten berbahaya dan penyalahgunaan data pribadi.
Reyben - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan yang merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi ini dirancang khusus untuk mengatur Platform Penyelenggara Elektronik (PSE) di Indonesia. Dalam pernyataannya, Nasaruddin menegaskan bahwa dunia digital tidak boleh menjadi ruang tanpa batas hukum yang dapat merugikan masyarakat, terutama generasi muda.
Dengan semakin masifnya penggunaan platform digital di kalangan masyarakat Indonesia, kebutuhan akan regulasi yang jelas menjadi semakin mendesak. Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 hadir sebagai respons terhadap berbagai permasalahan yang muncul di ruang digital, mulai dari penyebaran konten terlarang, perlindungan data pengguna, hingga pencegahan penyalahgunaan platform. Dukungan Menteri Agama ini menunjukkan komitmen lintas kementerian dalam menjaga integritas dan keamanan ekosistem digital nasional.
Menurut Nasaruddin, regulasi yang ketat terhadap PSE bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan kebutuhan fundamental untuk melindungi nilai-nilai luhur bangsa dan kesejahteraan rakyat. Dia menggarisbawahi bahwa platform digital yang tidak terkontrol dapat menjadi wadah penyebaran hoax, ujaran kebencian, dan konten-konten berbahaya lainnya yang merusak kohesi sosial. Dengan menerapkan standar ketat, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan bertanggung jawab bagi semua penggunanya.
Penerapan peraturan ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi pengguna platform digital. Dalam era di mana privasi digital semakin menjadi isu krusial, regulasi yang detail menjadi kunci untuk memastikan bahwa informasi sensitif masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kementerian Agama, melalui dukungannya terhadap Permenkomdigi ini, turut berkontribusi dalam upaya pemerintah untuk membangun transformasi digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
What's Your Reaction?