Paripurna DPR Siap Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Dasco Sebut Hadiah Istimewa untuk Buruh
DPR akan mensahkan RUU PPRT menjadi undang-undang pada 21 April 2026. Dasco Ahmad menyebut ini sebagai hadiah bermakna untuk pekerja jelang Hari Buruh dan Hari Kartini.
Reyben - Momentum bersejarah menanti para pekerja rumah tangga Indonesia. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan dihadirkan ke meja rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 21 April 2026. Keputusan ini menandai langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini beroperasi dalam zona abu-abu regulasi. Wakil Ketua DPR, Dasco Ahmad, menyambut baik penetapan jadwal ini dan menyebutnya sebagai hadiah bermakna untuk para pekerja jelang Hari Buruh dan Hari Kartini.
Dasco tidak hanya berbicara tentang kebetulan timing, melainkan filosofi yang lebih dalam. Menurutnya, disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang pada periode tersebut memiliki nilai simbolis yang kuat. Hadiah ini datang tepat di saat masyarakat merayakan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, sekaligus menjelang peringatan Hari Kartini pada 21 April yang merayakan perjuangan perempuan Indonesia. Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan, sehingga penetapan waktu ini bukan sekadar kebetulan administratif, tetapi sebuah bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kerja keras mereka selama ini.
Pengesahan RUU PPRT menjadi UU akan menghadirkan perlindungan komprehensif bagi pekerja rumah tangga. Undang-undang ini dirancang untuk mengatur berbagai aspek penting seperti upah minimum, jam kerja, hak cuti, asuransi kesehatan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan pekerja rumah tangga tidak lagi menjadi pihak yang rentan terhadap eksploitasi atau perlakuan tidak adil dari pemberi kerja. Lebih dari itu, UU ini akan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dalam menjalin hubungan kerja yang sehat dan profesional.
Parlimen Indonesia telah membahas RUU PPRT dalam berbagai tahap, melibatkan diskusi mendalam dengan stakeholder, organisasi buruh, dan akademisi. Proses legislasi yang panjang ini menunjukkan serius komitmen DPR dalam menyusun regulasi yang matang dan komprehensif. Ketika RUU ini disahkan menjadi UU pada Selasa mendatang, Indonesia akan menjadi salah satu negara yang memiliki undang-undang khusus untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan derajat dan kesejahteraan pekerja rumah tangga di seluruh nusantara, sekaligus menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam memberikan perlindungan sosial yang inklusif.
What's Your Reaction?