Operasi Besar-besaran: Satgas PASTI Bongkar Sindikat Investasi Saham Bodong Universal Peak dan BAFI Group

Satgas PASTI berhasil menghentikan operasional Universal Peak dan BAFI Group, dua perusahaan investasi saham ilegal yang telah merugikan ribuan investor. Operasi ini mengungkap skema ponzi terstruktur dengan kerugian puluhan miliar rupiah.

Jun 18, 2026 - 08:55
Jun 18, 2026 - 08:55
 0  0
Operasi Besar-besaran: Satgas PASTI Bongkar Sindikat Investasi Saham Bodong Universal Peak dan BAFI Group

Reyben - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menggerebek dan menghentikan operasional perusahaan investasi ilegal Universal Peak beserta jaringannya BAFI Group yang telah merugikan ribuan investor di seluruh Indonesia. Operasi intensif ini merupakan hasil koordinasi ketat antara berbagai lembaga penegak hukum dalam memerangi kejahatan finansial yang terus berkembang di era digital. Satgas PASTI memastikan bahwa semua kegiatan bisnis ilegal kedua entitas tersebut telah dihentikan total dan tidak akan beroperasi lagi.

Modus operandi yang digunakan Universal Peak dan BAFI Group sangat terstruktur dan profesional, membuat banyak korban terjebak dalam skema investasi saham yang dijanjikan memberikan return fantastis. Para pelaku menggunakan teknologi canggih dan marketing online yang agresif untuk merekrut investor baru. Mereka menawarkan keuntungan bulanan yang tidak realistis, bahkan hingga 20-30 persen per bulan, padahal investasi saham normal hanya memberikan return rata-rata 10-15 persen per tahun. Strategi ini efektif memikat masyarakat awam yang tidak memahami pasar modal, khususnya generasi milenial dan Gen Z yang aktif di media sosial.

Timeline pengungkapan kasus ini cukup panjang, dimulai dari berbagai pengaduan masyarakat tentang kesulitan penarikan dana yang terus ditunda-tunda. Setelah investigasi mendalam selama berbulan-bulan, Satgas PASTI menemukan bukti-bukti kuat bahwa Universal Peak dan BAFI Group tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI). Data menunjukkan bahwa minimal 5.000 investor telah menjadi korban dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Uang investor tidak masuk ke pasar modal, tetapi langsung masuk ke rekening pribadi para pengelola yang kemudian digunakan untuk gaya hidup mewah dan pembiayaan operasional skema ponzi lainnya.

Satgas PASTI telah merampas seluruh aset digital dan fisik yang ditemukan termasuk server, laptop, smartphone, serta dokumen-dokumen penting terkait operasional ilegal. Para pelaku utama telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan dan Pasal 28 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kepala Satgas PASTI menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas praktik investasi ilegal lainnya yang masih beroperasi di tengah masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selektif dalam memilih platform investasi. Satgas PASTI mengingatkan bahwa investasi resmi harus terdaftar dan tersupervisi oleh OJK atau lembaga regulasi keuangan yang sah. Sebelum menginvestasikan uang, pastikan lakukan verifikasi langsung ke website resmi OJK atau hubungi call center mereka. Bagi yang telah menjadi korban Universal Peak dan BAFI Group, dapat melaporkan ke Satgas PASTI melalui hotline atau datang langsung ke kantor terdekat untuk mendaftarkan klaim kerugian.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow