Mercy Barends Buka Suara, Ratusan Bekas Lubang Tambang Kalsel Masih Jadi 'Luka' Lingkungan
Mercy Barends dari Fraksi PDIP menyoroti kekhawatiran tentang ratusan lubang bekas tambang di Kalimantan Selatan yang masih belum direklamasi. Isu ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap perusahaan pertambangan.
Reyben - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Mercy Barends, mengangkat isu serius tentang kondisi lingkungan di Kalimantan Selatan. Dalam pengamatannya, masih terdapat ratusan lokasi bekas tambang yang belum dilakukan reklamasi dengan baik. Persoalan ini bukan sekadar melibatkan aspek estetika landscape, melainkan menyentuh langsung isu keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal yang tinggal di sekitar area pertambangan tersebut.
Mercy Barends menekankan bahwa kehadiran lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi menciptakan potensi bahaya nyata bagi ekosistem dan penduduk. "Ini adalah hutang lingkungan yang harus segera diselesaikan," ujar politisi senior PDIP tersebut dalam pernyataannya. Lubang-lubang bekas penggalian mineral tersebut dapat menjadi tempat menggenangnya air yang berpotensi menjadi sarang nyamuk malaria, sekaligus menciptakan risiko jatuh yang membahayakan anak-anak dan peternak. Selain itu, tanah yang terbuka tanpa vegetasi akan terus mengalami erosi dan degradasi kualitas tanah.
Provinsi Kalimantan Selatan memang dikenal sebagai salah satu sentra pertambangan batubara dan mineral logam di Indonesia. Aktivitas pertambangan yang intensif selama puluhan tahun telah meninggalkan jejak signifikan di permukaan bumi. Sayangnya, tidak semua perusahaan tambang memiliki komitmen kuat dalam menjalankan program reklamasi sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Mercy Barends mengkritik lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi lahan pasca-penambangan mereka.
Soratan dari anggota DPR ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk melakukan tindakan nyata. Diperlukan audit menyeluruh terhadap seluruh lokasi bekas tambang di Kalsel, penetapan timeline yang jelas untuk proses reklamasi, dan penerapan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi regulasi. Partisipasi masyarakat lokal juga sangat penting dalam proses pemantauan dan pelaporan kondisi lingkungan di sekitar mereka. Dengan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai stakeholder, Kalimantan Selatan masih memiliki kesempatan untuk memulihkan areal-areal terdegradasi dan membangun masa depan yang lebih berkelanjutan bagi generasi mendatang.
What's Your Reaction?