Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ijazah Gibran, PDIP: Ini Pelanggaran Konstitusi yang Serius

Mahkamah Agung menolak kasasi penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka, memicu respons keras dari PDIP yang menganggap keputusan tersebut memperkuat bukti pelanggaran konstitusi dalam persyaratan pencalonan presiden.

Oct 31, 2026 - 06:38
Oct 31, 2026 - 06:38
 0  3
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ijazah Gibran, PDIP: Ini Pelanggaran Konstitusi yang Serius

Reyben - Mahkamah Agung (MA) telah memberikan putusan final dengan menolak permohonan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Keputusan ini menjadi momentum penting dalam kasus yang telah menarik perhatian publik selama berbulan-bulan. Penolakan kasasi oleh MA dianggap sebagai titik terang dalam proses hukum yang telah berlangsung panjang, meskipun masih menyisakan berbagai pertanyaan mengenai validitas dokumen yang menjadi syarat konstitusional pencalonan presiden.

Hasto Alamsyah, juru bicara PDIP, menyampaikan respons tajam terhadap putusan MA tersebut. Menurutnya, keputusan hakim untuk menolak kasasi justru semakin memperkuat argument bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap ketentuan konstitusi. Hasto menekankan bahwa penyetaraan ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden sangat problematik dari perspektif hukum konstitusi. Dia menilai proses verifikasi ijazah calon presiden seharusnya dilakukan dengan standar yang jauh lebih ketat dan transparan.

Pernyataan PDIP ini mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas mengenai integritas proses pemilihan presiden. Partai oposisi ini menganggap bahwa dokumen pendidikan calon pemimpin negara tidak boleh ditolerir dalam bentuk penyetaraan yang dinilai mengambang. Mereka berpendapat bahwa syarat pendidikan formal seharusnya diverifikasi dengan standar yang sama ketat untuk semua calon, tanpa ada ruang untuk penyetaraan yang dapat dipertanyakan keabsahannya. Kritik ini menonjolkan ketegangan antara aspek legal teknis dengan prinsip-prinsip konstitusional yang lebih fundamental.

Putusan MA yang final ini diharapkan menjadi penutup dari sengketa administratif, namun tetap membuka ruang bagi perdebatan publik mengenai kelayakan syarat-syarat konstitusional bagi calon presiden. PDIP mengindikasikan akan terus mengikuti perkembangan hukum terkait isu ini dan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Konteks yang lebih besar adalah bahwa ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan partainya tetap konsisten dalam mengkritisi proses verifikasi pencalonan yang mereka anggap tidak memenuhi standar konstitusional yang seharusnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow