Kejaksaan Tegas Larang Oknum Pejabat Jual Nama Institusi untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan Agung mengeluarkan peringatan keras melarang oknum pejabat memperdagangkan nama institusi untuk keuntungan pribadi. Pimpinan memastikan standar etika dan integritas tetap terjaga.

Sep 2, 2026 - 12:53
Sep 2, 2026 - 12:53
 0  4
Kejaksaan Tegas Larang Oknum Pejabat Jual Nama Institusi untuk Kepentingan Pribadi

Reyben - Pimpinan Kejaksaan Agung mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan praktik memperdagangkan nama institusi demi meraup keuntungan pribadi. Burhanuddin, dalam kesempatan tersebut, menekankan bahwa integritas dan reputasi Kejaksaan Agung harus dijaga dengan ketat oleh setiap individu yang bekerja di dalamnya. Peringatan ini datang sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan etika profesional di lingkungan institusi peradilan terbesar di Indonesia.

Gestur tegas dari pimpinan tertinggi Kejaksaan ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa tidak ada satupun oknum yang berani mengeksploitasi posisi dan wewenang mereka untuk keperluan pribadi. Burhanuddin secara eksplisit menyampaikan bahwa setiap pegawai Kejaksaan dilarang menerima atau meminta sesuatu atas nama institusi. Larangan ini mencakup segala bentuk transaksi yang melibatkan nama, logo, atau kredibilitas Kejaksaan untuk tujuan komersial maupun pribadi yang tidak sah.

Dalam era modern ini, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum menjadi semakin krusial. Kejaksaan Agung memahami bahwa setiap pelanggaran etika yang dilakukan oknum akan merusak citra institusi secara keseluruhan. Oleh karena itu, Burhanuddin mengajak seluruh jajarannya untuk menjadi garda depan dalam menjaga moralitas dan profesionalisme. Setiap aparat Kejaksaan dituntut untuk menunjukkan teladan baik dan integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, baik dalam interaksi dengan masyarakat maupun sesama rekan kerja.

Peringatan ini juga merupakan sinyal keras bahwa Kejaksaan tidak akan tolerat terhadap praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Pimpinan institusi berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dan memberikan konsekuensi tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran. Dengan demikian, Burhanuddin mengharapkan bahwa setiap pegawai Kejaksaan akan menyadari tanggung jawab mereka tidak hanya kepada institusi, tetapi juga kepada negara dan masyarakat Indonesia yang telah mempercayakan mereka untuk menegakkan hukum dengan adil dan bermartabat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow