Jejak Febrie Adriansyah Menghilang, Kejagung Diuji Konsistensi Pemberantasan Korupsi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU namun keberadaannya tetap misteri. Kejaksaan Agung didesak membuktikan konsistensi pemberantasan dengan melakukan penangkapan segera.
Reyben - Penyidikan Kejaksaan Agung terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak baru yang penuh tanda tanya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sosok bekas pejabat tinggi Kejaksaan ini seolah menghilang dari radar penyidik. Status tersangka yang telah dikukuhkan tidak diimbangi dengan tindakan konkret penangkapan, memicu pertanyaan mengenai konsistensi dan keseriusan lembaga penegak hukum dalam menangani kasus melibatkan kalangan elitnya sendiri.
Ketiadaan Febrie Adriansyah di tangan pihak yang berwenang menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis yang pernah ia pegang. Sebagai Jampidsus, Febrie adalah figur kunci dalam struktur organisasi yang seharusnya menjadi benteng pemberantasan tindak pidana finansial dan korupsi. Ironisnya, nama-namanya kini tercantum dalam daftar penyidikan dengan tuduhan yang sama yang ia pernah gunakan untuk mengejar orang lain. Misteri keberadaannya menciptakan ruang untuk spekulasi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Langkah penangkapan menjadi urgensial bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa komitmen pemberantasan korupsi bukan hanya slogan belaka. Opini publik semakin bergantung pada apakah institusi ini mampu menerapkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, khususnya ketika yang bersangkutan adalah orang dalam sistemnya sendiri. Jika penundaan penangkapan Febrie berkelanjutan, akan semakin banyak pertanyaan tentang kemungkinan kolusi atau perlindungan khusus yang diberikan kepada tersangka. Hal ini akan memperburuk citra lembaga penegak hukum yang sudah rapuh di mata masyarakat.
Kejaksaan Agung perlu menunjukkan tindakan nyata dengan segera melakukan penangkapan terhadap Febrie Adriansyah. Penundaan hanya akan memperkuat narasi bahwa proses hukum di Indonesia bersifat diskriminatif dan tebang pilih. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan membutuhkan konsistensi dan kecepatan dalam mengeksekusi keputusan yang telah dibuat. Momentum ini menjadi kesempatan emas bagi lembaga untuk membuktikan bahwa tidak ada yang berada di atas hukum, termasuk mereka yang pernah menjadi bagian dari aparatusnya sendiri.
What's Your Reaction?