Bigmo Terseret Kasus Perekrutan Anak di Bawah Umur untuk Promosi Vape, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Content creator Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melibatkan anak-anak di bawah umur dalam promosi liquid vape melalui live streaming. Polisi akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini yang dianggap melanggar undang-undang perlindungan anak dan regulasi periklanan produk.

Aug 1, 2026 - 20:25
Aug 1, 2026 - 20:25
 0  1
Bigmo Terseret Kasus Perekrutan Anak di Bawah Umur untuk Promosi Vape, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Reyben - Dunia konten kreator kembali digoyang dengan kasus yang melibatkan Muhammad Jannah, lebih dikenal dengan nama Bigmo. Content creator populer ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengajak anak-anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape melalui siaran langsung (live streaming) di platform digital. Laporan tersebut mencuat setelah beredar video dari acara streaming yang menampilkan keterlibatan langsung anak-anak dalam promosi produk yang seharusnya hanya boleh dikonsumsi oleh kalangan dewasa. Kasus ini membawa nama Bigmo yang sebelumnya dikenal sebagai influencer dengan jutaan pengikut ke dalam sorotan negatif publik.

Tindakan Bigmo dalam melibatkan anak-anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape dianggap telah melanggar berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia. Selain melanggar undang-undang perlindungan anak, aktivitas tersebut juga diduga melanggar ketentuan mengenai iklan produk rokok dan sejenisnya yang secara eksplisit melarang melibatkan anak-anak dalam promosi. Liquid vape, meskipun berbeda dari rokok konvensional, masih termasuk dalam kategori produk yang penggunaannya harus terbatas pada kelompok usia tertentu. Melibatkan anak-anak dalam promosi produk tersebut tidak hanya mengundang kecaman dari kalangan orang tua, tetapi juga perhatian serius dari lembaga penegakan hukum.

Kedatangan laporan ke Polda Metro Jaya menandai langkah serius pihak berwenang dalam menangani kasus ini. Polisi akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap segala aspek yang terjadi, mulai dari konteks pemilihan anak-anak sebagai talent promosi hingga motif di balik tindakan Bigmo. Proses investigasi akan mencakup pengambilan barang bukti berupa rekaman live streaming asli, komunikasi antara Bigmo dengan orang tua anak, serta dokumen terkait lainnya. Para pihak yang terlibat, termasuk orang tua anak-anak yang dijadikan talent, kemungkinan juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi komunitas content creator Indonesia bahwa kebebasan membuat konten tidak berarti bebas dari tanggung jawab hukum dan etika. Semakin banyaknya influencer dan konten kreator yang mengejar engagement tinggi dengan cara yang tidak bertanggung jawab telah mendorong otoritas untuk lebih ketat dalam pengawasan. Perlu adanya kesadaran bersama bahwa melibatkan anak-anak dalam aktivitas komersial, terutama untuk produk yang membahayakan, bukan hanya soal etika tetapi juga merupakan tindakan kriminal. Masyarakat, terutama orang tua, juga perlu lebih waspada terhadap jenis konten apa saja yang dihadirkan oleh influencer favorit mereka dan anak-anak.

Pemerintah dan berbagai lembaga terkait diharapkan dapat mengambil peran lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada content creator tentang batasan-batasan yang harus dijaga dalam pembuatan konten. Regulasi yang ada harus ditegakkan secara konsisten agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Proses hukum terhadap Bigmo akan menjadi precedent penting bagaimana sistem peradilan Indonesia menangani kasus pelanggaran yang melibatkan media digital dan perlindungan anak.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow