Bigmo Tersangka Lagi: Kali Ini Melibatkan Anak-Anak dalam Promosi Liquid Vape

Content creator Bigmo kembali bermasalah dengan hukum karena melibatkan anak-anak dalam promosi liquid vape. Kasusnya ditangani Direktorat Perlindungan Anak dan Perempuan Polda Metro Jaya.

Aug 3, 2026 - 20:13
Aug 3, 2026 - 20:13
 0  1
Bigmo Tersangka Lagi: Kali Ini Melibatkan Anak-Anak dalam Promosi Liquid Vape

Reyben - Musibah demi musibah terus menimpa content creator Bigmo. Kali ini, pria berusia 20-an tahun itu kembali berhadapan dengan hukum karena keterlibatannya dalam promosi liquid vape dengan melibatkan anak-anak yang masih di bawah umur. Kasusnya kini ditangani langsung oleh Direktorat Perlindungan Anak dan Perempuan (Dit PPA) PPO Polda Metro Jaya, menunjukkan serius dan berat beban hukum yang menanti Bigmo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa tim penyidik dari Dit PPA PPO Polda Metro Jaya sedang menangani perkara ini secara profesional. Keputusan melibatkan direktorat khusus perlindungan anak menandakan bahwa aparat melihat aspek serius terkait eksploitasi dan keterlibatan anak-anak dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan usia mereka. Ini bukan lagi persoalan sederhana, melainkan upaya sistematis melibatkan generasi muda dalam promosi produk yang berbahaya bagi kesehatan.

Kasus ini mencerminkan semakin mengkhawatirnya tren di kalangan content creator yang tampak mengambil jalan pintas demi meraih engagement tinggi dan konten yang viral. Penggunaan anak-anak sebagai alat promosi bukan hanya melanggar etika jurnalisme dan kreativitas digital, tetapi juga menyentuh aspek hukum pidana yang melindungi anak-anak dari eksploitasi. Liquid vape sendiri adalah produk yang berbahaya, terutama bagi tubuh yang masih dalam tahap perkembangan seperti anak-anak. Menggandeng mereka untuk mempromosikan produk semacam ini adalah bentuk kelalaian dan pengabaian terhadap masa depan generasi muda.

Sebelumnya, Bigmo memang telah berulang kali masuk berita karena aktivitas konten yang kontroversial. Namun, jatuhnya ke dalam perangkap hukum lagi, terutama menyangkut perlindungan anak, menunjukkan bahwa hukum dan ketertiban perlahan menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan content creator untuk melakukan pelanggaran. Polda Metro Jaya, dengan melibatkan Dit PPA PPO, menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak di era digital ini.

Proses penyidikan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk merefleksikan kembali dampak industri konten digital terhadap generasi muda. Setiap konten yang dibuat harus mempertimbangkan tanggung jawab sosial, khususnya ketika melibatkan kelompok rentan seperti anak-anak. Kasus Bigmo ini menjadi reminder bahwa viralitas dan popularitas tidak boleh mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan anak. Menunggu kelanjutan proses hukum Bigmo, publik berharap agar ada peningkatan kesadaran di kalangan content creator terkait batasan etika dan hukum dalam berkarya di dunia digital.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow