Wajib Pilah Sampah Mulai Mei, Jakarta Terapkan Sistem 4 Kategori untuk Selamatkan Bantargebang

Jakarta memberlakukan kewajiban pemilahan sampah mulai 10 Mei dengan sistem 4 kategori. Langkah ini ditujukan untuk mengurangi beban TPA Bantargebang dan mengoptimalkan daur ulang sampah di tingkat rumah tangga.

May 11, 2026 - 16:46
May 11, 2026 - 16:46
 0  0
Wajib Pilah Sampah Mulai Mei, Jakarta Terapkan Sistem 4 Kategori untuk Selamatkan Bantargebang

Reyben - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kewajiban pemilahan sampah mulai 10 Mei mendatang. Langkah strategis ini merupakan upaya keras untuk mengurangi beban sampah yang terus membludak ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang di Bekasi. Dengan sistem pemilahan dari sumber, yakni langsung dari rumah warga, pemerintah yakin dapat menekan volume sampah hingga 30 persen. Regulasi baru ini bukan sekadar himbauan, melainkan kewajiban yang akan diawasi ketat oleh pemerintah daerah beserta kelurahan setempat.

Sistem pemilahan yang diterapkan Jakarta membagi sampah menjadi empat kategori utama yang harus dipisahkan oleh warga. Pertama adalah sampah organik yang mencakup sisa makanan, daun, dan material biodegradable lainnya. Kedua, sampah anorganik yang terdiri dari plastik, kertas, dan logam yang masih bisa didaur ulang. Ketiga, sampah B3 atau bahan berbahaya beracun seperti lampu, baterai, dan kemasan pestisida yang memerlukan penanganan khusus. Keempat adalah sampah residu atau sisa pemilahan yang benar-benar tidak bisa didaur ulang dan harus dikirim ke TPA. Pembagian kategori ini dirancang untuk memaksimalkan potensi pengolahan dan daur ulang sampah di tingkat komunitas sebelum akhirnya sampai ke landfill.

Dampak positif dari pemilahan sampah di tingkat rumah tangga akan sangat signifikan bagi pengelolaan sampah Jakarta secara keseluruhan. Sampah organik dapat dikompos dan menjadi pupuk alami yang bermanfaat bagi pertanian urban maupun perkebunan. Sampah anorganik yang sudah terpisah dengan baik dapat langsung dikirim ke industri daur ulang tanpa memerlukan proses pemisahan ulang yang rumit dan memakan biaya. Material berbahaya dapat ditangani dengan prosedur yang tepat sehingga tidak mencemari lingkungan. Dengan cara ini, TPA Bantargebang yang sudah overload dapat bernapas lega dan kapasitasnya bisa bertahan lebih lama. Pemerintah juga tidak perlu mengeluarkan biaya operasional yang terlalu besar untuk pemilahan sampah karena warga sudah melakukannya dari rumah.

Implementasi sistem pemilahan ini tentunya membutuhkan sosialisasi intensif dan kesadaran masyarakat yang tinggi. Pemerintah DKI telah menyiapkan panduan lengkap tentang cara memilah sampah yang benar melalui berbagai media komunikasi. Kelurahan-kelurahan akan menjadi garda terdepan dalam mengawasi kepatuhan warga terhadap regulasi baru ini. Bagi warga yang belum memahami sistem pemilahan, pemerintah menyediakan hotline dan forum komunitas untuk bertanya jawab. Tim monitoring juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala ke rumah-rumah dan daerah sekitar untuk memastikan pemilahan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow