Kemendagri Buka Suara: Inilah Fakta Sebenarnya soal Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
Kemendagri meluruskan berbagai informasi yang beredar tentang penggunaan KTP-el dan fotokopi identitas. Direktorat Jenderal Dukcapil menjelaskan bahwa fotokopi KTP-el yang disertifikasi masih sah untuk berbagai keperluan, namun beberapa institusi berhak meminta dokumen original.
Reyben - Kementerian Dalam Negeri resmi angkat suara merespons berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat tentang penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan fotokopi identitas. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri memberikan klarifikasi komprehensif untuk menerangkan keadaan sesungguhnya dan menghindari kesalahpahaman yang terus berkembang di kalangan publik.
Sejak beberapa waktu lalu, berbagai kabar simpang siur tentang validitas fotokopi KTP-el versus dokumen original terus menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial dan percakapan sehari-hari. Masyarakat bingung mengenai apakah fotokopi identitas masih berlaku sah untuk berbagai keperluan administratif, atau apakah hanya KTP-el original yang diakui oleh berbagai institusi. Dukcapil Kemendagri melihat penting untuk turun tangan memberikan pencerahan, mengingat informasi yang keliru bisa mengakibatkan kesulitan administratif bagi ratusan ribu warga negara.
Melalui keterangan resminya, Dukcapil menjelaskan bahwa pengaturan mengenai penggunaan KTP-el dan fotokopi identitas telah ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Kemendagri menekankan bahwa fotokopi KTP-el yang telah disertifikasi dan dilengkapi dengan materai atau cap yang tepat masih memiliki nilai legal untuk berbagai keperluan, tergantung pada jenis transaksi atau layanan yang diminta oleh lembaga terkait. Namun, untuk transaksi-transaksi tertentu yang dianggap sensitif, seperti pembukaan rekening bank atau transaksi properti, beberapa institusi meminta dokumen original sebagai bagian dari protokol keamanan mereka.
Dukcapil juga menegaskan bahwa warga negara berhak mengetahui alasan pasti mengapa suatu institusi menolak fotokopi dan meminta dokumen original. Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa penolakan tidak berdasarkan kebijakan yang tidak jelas atau bertentangan dengan peraturan pemerintah. Kemendagri mengajak seluruh lembaga pemerintah dan swasta untuk mengikuti standar yang telah ditetapkan, sehingga tidak terjadi inkonsistensi dalam penerimaan dokumen identitas masyarakat. Sosialisasi lebih lanjut juga akan dilakukan oleh Dukcapil untuk memastikan semua pihak memahami ketentuan yang berlaku dengan baik dan benar.
What's Your Reaction?