Transparansi Pajak 0 Persen PFII: Purbaya Ungkap Akan Diatur via Peraturan Pemerintah

Purbaya mengungkapkan bahwa fasilitas pajak 0 persen dalam RUU PFII akan diatur melalui Peraturan Pemerintah dengan kriteria yang fleksibel namun tetap akuntabel untuk menarik investasi infrastruktur berkualitas.

Jul 20, 2026 - 19:13
Jul 20, 2026 - 19:13
 0  2
Transparansi Pajak 0 Persen PFII: Purbaya Ungkap Akan Diatur via Peraturan Pemerintah

Reyben - Dalam sidang Rapat Laporan Panja dan Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang Pembiayaan Infrastruktur Indonesia (RUU PFII), anggota komisi memberikan penjelasan detail mengenai mekanisme insentif perpajakan yang akan diterapkan. Purbaya, sebagai salah satu tokoh kunci dalam pembahasan, menegaskan bahwa ketentuan mengenai fasilitas pajak nol persen akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan dalam undang-undang itu sendiri. Transparansi ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada para investor yang tertarik mengembangkan proyek infrastruktur di Indonesia.

RUU PFII dirancang sebagai instrumen strategis untuk menarik investasi besar-besaran dalam sektor infrastruktur nasional. Salah satu daya tarik utama adalah pemberian fasilitas perpajakan yang kompetitif, termasuk kemungkinan pengenaan pajak 0 persen untuk investasi tertentu yang memenuhi kriteria khusus. Menurut Purbaya, pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional dalam menarik investor kelas dunia. Dengan mekanisme insentif yang jelas, diharapkan investor akan lebih percaya diri melakukan investasi jangka panjang di proyek-proyek infrastruktur strategis Indonesia.

Penetapan kriteria pajak 0 persen melalui PP dipilih karena memberikan fleksibilitas yang lebih besar. Mekanisme ini memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan kriteria sesuai dinamika kebutuhan ekonomi dan investasi tanpa harus melalui proses legislasi yang panjang. Purbaya menjelaskan bahwa pendekatan ini telah dipertimbangkan matang dalam perdebatan internal komisi, mengingat perlunya kecepatan dan adaptabilitas dalam menghadapi kompetisi investasi global. Dengan cara ini, sektor infrastruktur dapat merespons peluang investasi dengan lebih cepat dan efisien.

Kriteria yang akan ditetapkan melalui PP nantinya akan mencakup berbagai aspek, mulai dari sektor prioritas, besaran investasi minimum, hingga durasi komitmen investor. Purbaya menekankan bahwa setiap detail dirancang untuk memastikan bahwa insentif perpajakan benar-benar mengalir ke proyek-proyek yang memberikan dampak signifikan bagi perekonomian dan infrastruktur nasional. Tim pemerintah akan melibatkan berbagai stakeholder termasuk kementerian terkait, otoritas pajak, dan asosiasi bisnis dalam merumuskan kriteria tersebut. Proses transparansi ini diharapkan menghasilkan regulasi yang adil, akuntabel, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Transparansi Purbaya dan sejawatnya dalam mengungkap detail teknis RUU PFII mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada investor. Langkah ini juga menunjukkan bahwa proses legislasi RUU PFII telah mencapai tahap maturity yang memungkinkan diskusi mendalam tentang implementasi praktisnya. Diharapkan, dengan regulasi yang jelas dan transparan, Indonesia dapat menjadi destinasi investasi infrastruktur yang lebih menarik di kawasan Asia Tenggara, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow