Tarif PPN Pembalut 11% Jadi Sorotan: Benarkah Ini Pajak Khusus Perempuan?

Kritik warganet tentang PPN 11% pembalut memicu respons DJP yang mengatakan ini bukan pungutan khusus perempuan, namun kebijakan pajak umum yang berlaku untuk kategori produk kesehatan.

Oct 30, 2026 - 14:24
Oct 30, 2026 - 14:24
 0  3
Tarif PPN Pembalut 11% Jadi Sorotan: Benarkah Ini Pajak Khusus Perempuan?

Reyben - Polemik seputar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada produk pembalut kembali mencuat di media sosial. Warganet mempertanyakan kenapa kebutuhan menstruasi perempuan harus dikenai tarif pajak yang sama dengan produk-produk reguler lainnya. Isu ini kembali viral setelah beredar diskusi tentang pentingnya mengecualikan produk kebersihan feminin dari beban pajak untuk mengurangi kesenjangan akses kesehatan perempuan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian memberikan klarifikasi resmi menanggapi kritik tersebut. Menurut DJP, penetapan tarif PPN 11 persen pada pembalut bukanlah pungutan khusus yang ditujukan untuk perempuan, melainkan penerapan kebijakan pajak umum yang berlaku untuk kategori produk kesehatan dan kebersihan pribadi. DJP menekankan bahwa tarif ini konsisten dengan regulasi perpajakan yang sudah ditetapkan secara umum dan berlaku untuk berbagai produk serupa.

Namun penjelasan DJP tidak sepenuhnya meredam keberatan publik. Banyak kalangan, terutama aktivis perempuan dan organisasi sosial, tetap berpandangan bahwa pembalut seharusnya dikategorikan sebagai kebutuhan dasar yang esensial, sama seperti beras atau telur yang mendapat perlakuan pajak berbeda. Mereka mengingatkan bahwa beban pajak pada produk menstruasi pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen, sehingga secara tidak langsung memberatkan akses perempuan terhadap produk kebersihan fundamental ini.

Perdebatan ini juga mencerminkan diskusi global tentang pentingnya kesadaran menstruasi dan kesetaraan gender dalam kebijakan publik. Beberapa negara sudah mulai mengurangi atau menghapus pajak pada produk pembalut sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap kesehatan menstruasi. Sementara itu, Indonesia masih menerapkan tarif standar, yang membuat sejumlah pihak berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali klasifikasi produk ini dalam sistem perpajakan nasional untuk masa depan yang lebih inklusif.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow