SPPG Polri Malang Wajib Tuntaskan Sistem Pengelolaan Limbah, Izin Operasional Tertunda

SPPG Polri di Kota Malang diminta menyelesaikan sistem pengelolaan limbah yang komprehensif sebelum mendapatkan izin operasional dari pemerintah kota.

Aug 6, 2026 - 12:24
Aug 6, 2026 - 12:24
 0  1
SPPG Polri Malang Wajib Tuntaskan Sistem Pengelolaan Limbah, Izin Operasional Tertunda

Reyben - Satuan Polisi Pamong Praja (SPPG) Polri yang akan beroperasi di Kota Malang mendapat penugasan tambahan dari pihak berwenang. Sebelum resmi menjalankan fungsinya, lembaga ini diminta untuk menyelesaikan strategi pengelolaan limbah yang komprehensif dan matang. Permintaan tersebut menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan izin operasional dari pemerintah kota.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang menegaskan bahwa setiap institusi pemerintah, termasuk SPPG Polri, harus memiliki rencana pengelolaan limbah yang jelas sebelum beroperasi. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari kegiatan operasional. Tim auditor lingkungan telah melakukan inspeksi mendalam terhadap infrastruktur dan sistem pengelolaan limbah yang disiapkan oleh SPPG Polri.

Para pejabat mengatakan bahwa rencana awal yang diajukan oleh SPPG Polri masih memiliki beberapa kelemahan. Khususnya dalam hal penanganan limbah organik dan anorganik yang akan dihasilkan dari aktivitas sehari-hari. Mereka juga perlu mengoptimalkan sistem daur ulang dan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga profesional dalam manajemen limbah. Waktu yang diberikan untuk perbaikan adalah kurang lebih dua bulan ke depan.

Kepala SPPG Polri Malang mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima masukan dari Dinas Lingkungan Hidup dan akan segera melakukan revisi menyeluruh. Mereka berkomitmen untuk menciptakan satuan polisi yang tidak hanya profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga peduli terhadap keberlanjutan lingkungan. Tim teknis sudah dibentuk untuk merancang ulang sistem pengelolaan limbah yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Diharapkan dengan perbaikan ini, SPPG Polri dapat segera mendapatkan izin operasional dan mulai bertugas melayani masyarakat Kota Malang.

Proses penyelarasan standar lingkungan ini mencerminkan semakin ketatnya pengawasan terhadap institusi publik dalam hal tanggung jawab lingkungan. Pemerintah Kota Malang tidak ingin mengambil risiko dengan mengizinkan operasional tanpa jaminan pengelolaan limbah yang baik. Langkah proaktif ini diharapkan dapat menjadi precedent bagi institusi lainnya untuk lebih serius dalam aspek lingkungan sebelum operasional.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow