Sindikat Pembuatan Senjata Ilegal Terbongkar di Bandung Barat, Pelaku Ditangkap dengan Puluhan Bukti Rakitan

Polisi ungkap sindikat pembuatan senjata ilegal di Bandung Barat. Tersangka MSA (25) ditangkap dengan bukti 56 senjata rakitan dan 56 kali uji coba bom. Kasus serius yang menunjukkan jaringan distribusi cukup luas.

Sep 17, 2026 - 20:51
Sep 17, 2026 - 20:51
 0  3
Sindikat Pembuatan Senjata Ilegal Terbongkar di Bandung Barat, Pelaku Ditangkap dengan Puluhan Bukti Rakitan

Reyben - Kepolisian Resor Bandung Barat berhasil mengungkap sindikat pembuatan senjata api ilegal yang beroperasi di kawasan Parongpong. Seorang pemuda bernama MSA berusia 25 tahun menjadi tersangka utama dalam kasus yang mengkhawatirkan ini. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan ratusan komponen senjata serta alat-alat mesin canggih yang digunakan untuk merakit senjata secara masif.

Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa MSA telah berhasil merakit minimal 56 unit senjata api dalam berbagai tahap pengerjaan. Penemuan yang mengejutkan adalah adanya bukti uji coba bom rakitan yang dilakukan pemuda tersebut sebanyak 56 kali di lokasi terpencil. Perilaku ini menunjukkan tingkat keseriusan dan dedikasi tinggi dalam mengembangkan kemampuan merancang perangkat eksplosif. Kepolisian juga menemukan dokumen tertulis berisi desain teknis dan petunjuk perakitan yang menunjukkan pemahaman mendalam tentang mekanik senjata api modern.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menelusuri jaringan distribusi yang cukup luas. MSA diduga memasok senjata ilegal ke berbagai wilayah di Jawa Barat dengan harga yang sangat kompetitif. Pola transaksi yang diungkap menunjukkan adanya pembelian komponen dari supplier tertentu yang juga kini menjadi fokus investigasi. Kepolisian sedang mendalami siapa saja yang terlibat dalam rantai pasokan ini, termasuk kemungkinan ada aktor-aktor lain yang turut berperan dalam operasi ini.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang mudahnya akses ke teknologi pembuatan senjata di era digital. Polda Jabar menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan surveillance di kawasan-kawasan rawan industri rumahan yang berpotensi menjadi pabrik senjata ilegal. MSA saat ini telah dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api yang memberikan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Penyelidikan dilanjutkan untuk mengungkap jaringan lebih luas dan menemukan pembeli serta distributor di tingkat selanjutnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow