SIM Keliling Hadir Selasa Depan: 4 Kota Siap Layani Perpanjangan, Ini Lokasinya!

SIM Keliling hadir di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada Selasa 27 Oktober 2026. Cek lokasi, syarat, dan biaya perpanjangan SIM A dan C sebelum berangkat agar proses berjalan lancar.

Oct 27, 2026 - 06:18
Oct 27, 2026 - 06:18
 0  4
SIM Keliling Hadir Selasa Depan: 4 Kota Siap Layani Perpanjangan, Ini Lokasinya!

Reyben - Kabar baik bagi para pengemudi yang belum sempat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Polda Metro Jaya dan beberapa daerah sekitarnya akan menghadirkan layanan SIM Keliling di empat lokasi strategis pada hari Selasa, 27 Oktober 2026 mendatang. Layanan mobile ini menjadi solusi praktis bagi mereka yang sibuk atau kesulitan mengurus SIM di kantor polres permanen. Dengan sistem keliling, pemerintah berusaha memberikan kemudahan akses layanan administrasi kepolisian langsung ke masyarakat.

Pada hari yang sama, SIM Keliling akan beroperasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung secara bersamaan. Di Jakarta, lokasi utama akan berada di area-area pusat kota dan mall-mall strategis untuk memudahkan akses publik. Sementara itu, Bogor akan memiliki lokasi di kawasan pusat kota dan area perumahan padat, Bekasi akan melayani di beberapa titik di pusat dan timur kota, sedangkan Bandung akan menghadirkan layanan di lokasi-lokasi dengan akses mudah dan parkir memadai. Pihak kepolisian telah memilih lokasi-lokasi tersebut berdasarkan kepadatan penduduk dan kemudahan aksesibilitas masyarakat luas.

Sebelum berangkat ke lokasi SIM Keliling, ada baiknya Anda mempersiapkan dokumen dan pemahaman tentang syarat perpanjangan yang berlaku. Untuk perpanjangan SIM A (mobil pribadi), Anda harus membawa fotokopi SIM lama, KTP asli dan fotokopi, SKCK, dan surat keterangan sehat dari dokter. Biaya perpanjangan SIM A berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 300.000 tergantung jenis layanan yang dipilih. Sementara untuk SIM C (sepeda motor), dokumen yang diperlukan relatif sama namun dengan beberapa penyesuaian. Biaya perpanjangan SIM C umumnya berkisar Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa penolakan.

Tak hanya perpanjangan biasa, SIM Keliling juga melayani pembuatan SIM baru bagi yang belum memiliki. Calon pengemudi baru harus mengikuti tes tertulis dan praktik berkendara sesuai dengan standar yang berlaku. Biaya untuk SIM baru berkisar lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 500.000 hingga Rp 700.000 tergantung jenis SIM yang diurus. Layanan ini tersedia dalam waktu operasional yang telah ditentukan, biasanya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan sistem antrian yang teratur. Direkomendasikan untuk datang lebih awal guna menghindari antrian panjang, terutama pada jam-jam ramai.

Kesempatan menggunakan layanan SIM Keliling ini jangan sampai dilewatkan karena tidak setiap waktu layanan mobile ini tersedia. Ini adalah momentum sempurna bagi mereka yang ingin memperpanjang atau membuat SIM tanpa harus datang ke kantor polres yang mungkin jauh dari tempat tinggal. Catat tanggal 27 Oktober 2026 di kalender Anda dan pilih lokasi terdekat dari rumah atau tempat kerja. Dengan memanfaatkan layanan ini, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga yang biasanya dihabiskan untuk mengantri di kantor kepolisian resmi. Jadi, pastikan semua persyaratan dan biaya sudah disiapkan sejak awal agar proses administratif berjalan cepat dan efisien.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow