Sanksi Diskors untuk 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual FHUI Dinilai Terlalu Ringan, Sabrina Chairunnisa Tuntut DO
Mahasiswi S3 Ilmu Komunikasi UI, Sabrina Chairunnisa, mengeluarkan kritik keras terhadap keputusan Universitas Indonesia yang hanya memberikan sanksi diskors kepada 16 mahasiswa pelaku pelecehan seksual FHUI. Sabrina secara tegas menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman yang lebih berat yaitu DO atau dikeluarkan dari universitas.
Reyben - Universitas Indonesia kembali menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus pelecehan seksual di kalangan mahasiswanya. Keputusan memberikan sanksi diskors kepada 16 mahasiswa pelaku pelecehan seksual di Fakultas Hukum UI (FHUI) mendapat kritikan tajam dari berbagai pihak, termasuk dari Sabrina Chairunnisa, mahasiswi S3 Ilmu Komunikasi UI angkatan 2024. Sabrina secara terbuka menyuarakan ketidakpuasannya terhadap putusan kampus yang dianggapnya jauh dari cukup, bahkan menegaskan bahwa pelaku seharusnya mendapatkan sanksi berat berupa DO atau dikeluarkan dari universitas.
Sabrina Chairunnisa muncul sebagai salah satu tokoh paling vokal dalam mengkritik keputusan pengelola kampus ini. Melalui berbagai kesempatan, baik di media sosial maupun forum diskusi publik, perempuan yang menempuh studi di tingkat doktoral ini tidak segan-segan mengungkapkan pandangannya yang kontroversial. Menurutnya, diskors sebagai bentuk hukuman sementara sama sekali tidak memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku tindakan pelecehan seksual. Sabrina berpendapat bahwa kasus seberat ini memerlukan hukuman yang jauh lebih drastis dan permanen untuk menciptakan efek pencegahan yang nyata di lingkungan akademik.
Kritik yang disampaikan Sabrina mencerminkan frustrasi yang berkembang di kalangan mahasiswa UI sendiri. Banyak yang berpendapat bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan serius yang tidak seharusnya ditoleransi dengan hukuman ringan dalam institusi pendidikan. Mereka menganggap bahwa keputusan memberi diskors saja justru memberikan sinyal bahwa universitas tidak serius dalam menegakkan moral dan keamanan bagi komunitas akademiknya. Diskors, yang secara prinsip adalah pengecilan atau penghapusan sementara dari hak-hak akademik, dilihat sebagai terlalu lemah mengingat dampak trauma yang dialami oleh para korban.
Pandangan Sabrina sejalan dengan standar internasional yang semakin ketat terhadap penanganan kasus-kasus pelecehan seksual di institusi pendidikan. Di berbagai universitas terkemuka dunia, kasus serupa sering berakhir dengan pemberhentian yang permanen atau disqualification dari program akademik. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah Universitas Indonesia, sebagai institusi pendidikan terkemuka di Indonesia, mampu menerapkan standar yang setara dengan universitas-universitas global. Sabrina seolah menjadi suara nurani yang mempertanyakan konsistensi dan komitmen UI dalam penegakan nilai-nilai keadilan dan keamanan kampus.
Langkah vokal yang diambil mahasiswi S3 ini juga menunjukkan pergeseran dalam aktivisme mahasiswa UI modern. Generasi saat ini tidak lagi pasif menerima keputusan administrasi, melainkan secara aktif mengkritik dan menuntut perubahan kebijakan yang lebih progresif. Sabrina Chairunnisa dan suara-suara sejenis yang muncul dari dalam universitas menunjukkan bahwa momentum perubahan di UI sedang berkembang, khususnya dalam hal penegakan etika dan keamanan di kampus.
What's Your Reaction?