Said Iqbal Desak DPR Jangan Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, Hindari Skenario Omnibus Law

Said Iqbal meminta DPR RI tidak terburu-buru dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan menghindari skenario serupa Omnibus Law yang dibahas tanpa transparansi.

Aug 13, 2026 - 15:33
Aug 13, 2026 - 15:33
 0  3
Said Iqbal Desak DPR Jangan Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, Hindari Skenario Omnibus Law

Reyben - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengeluarkan peringatan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama saat pembahasan Omnibus Law. Dalam pernyataannya, Said Iqbal menekankan pentingnya proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang matang, transparan, dan melibatkan semua stakeholder termasuk serikat pekerja. Tokoh buruh terkemuka ini khawatir jika pembahasan dilakukan dengan tergesa-gesa dan tidak demokratis, maka dampak negatif bagi para pekerja akan menjadi tak terelakkan.

Said Iqbal secara spesifik mengritik cara pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja yang dahulu dilakukan dengan cepat tanpa diskusi mendalam. Beliau mengingatkan bahwa proses legislasi yang dilakukan tengah malam di hotel-hotel menjadi contoh buruk bagaimana DPR mengabaikan partisipasi publik dan kepentingan rakyat pekerja. "Kami tidak ingin sejarah itu terulang lagi," ujar Said Iqbal dengan tegas, menggarisbawahi bahwa RUU Ketenagakerjaan yang akan datang harus melalui mekanisme yang proper dan melibatkan diskusi terbuka dengan organisasi buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan bukan sekadar urusan teknis yang bisa diputuskan dalam ruang gelap. RUU ini akan berdampak langsung pada jutaan pekerja Indonesia yang menggantungkan nasib mereka pada kebijakan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Said Iqbal meminta DPR untuk memberikan waktu yang cukup bagi stakeholder melakukan kajian mendalam, melakukan dengar pendapat, dan mengambil masukan dari basis pekerja di lapangan. Transparansi dalam setiap tahap pembahasan menjadi prasyarat yang tidak bisa ditawar lagi.

Pesan Said Iqbal ini menjadi sinyal peringatan bahwa gerakan buruh siap untuk melakukan perlawanan jika pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dilakukan dengan cara-cara demokratis. KSPI, sebagai organisasi serikat pekerja terbesar, akan memastikan bahwa suara kaum pekerja didengar dan tidak dikesampingkan oleh kepentingan bisnis dan korporat. Dengan menunjukkan pengalaman kelam Omnibus Law, Said Iqbal memberikan pandangan jernih bahwa kualitas proses legislasi akan menentukan kualitas produk hukum yang dihasilkan, dan pada akhirnya akan mempengaruhi kesejahteraan jutaan pekerja di seluruh nusantara.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow