RAPI Minta MK Jangan Buka Lagi Kasus Gibran, Demi Stabilitas Negara
RAPI desak Mahkamah Konstitusi tolak gugatan PHPU Gibran demi jaga stabilitas negara. Mereka ingatkan Gibran sudah dilantik menjadi Wakil Presiden, jadi tidak relevan dibuka kembali persoalan pencalonannya.
Reyben - Organisasi RAPI (Rakyat Adil Prosesional Indonesia) menekan-tekan Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan PHPU (Permohonan Pembatalan Hasil Pemilu) yang kembali menggugurkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Mereka khawatir jika perkara ini terus diuji, stabilitas negara akan tergoyahkan hanya karena persoalan teknis yang sebenarnya sudah tuntas.
Dalam pernyataannya, RAPI menekankan bahwa Gibran saat ini tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Dia sudah melewati seluruh proses pemilu dan bahkan telah dilantik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia. Oleh karena itu, membuka kembali isu terkait syarat pencalonannya dianggap sebagai upaya menggoyang institusi yang sudah padu dan berfungsi normal. RAPI mempertanyakan logika hukum di balik permohonan tersebut, mengingat hasil pemilu sudah final dan ditegaskan oleh putusan MK sebelumnya.
Menurut analisis RAPI, gugatan PHPU yang kembali merongrong legalitas Gibran mencerminkan semangat tidak sportif dari pihak yang kalah dalam kontestasi 2024. Alih-alih menerima hasil dengan lapang dada, mereka terus mencari celah prosedural untuk membalikkan keputusan yang telah sah. Hal ini tidak hanya merugikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, tetapi juga membuang energi lembaga negara untuk hal-hal yang seharusnya sudah selesai. RAPI menegaskan bahwa fokus institusi harus beralih ke persoalan substansi pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan terjebak dalam perseteruan yang hanya menyita waktu dan biaya.
Organisasi ini juga mengingatkan bahwa setiap putusan MK harus dihormati dan tidak dibuka kembali tanpa alasan yang sangat kuat dan relevan dengan kepentingan nasional. Dalam hal Gibran, semua syarat formil pencalonan telah dipenuhi, proses verifikasi telah dilalui, dan rakyat telah memberikan suaranya. Membuka kembali perkara ini akan menciptakan preseden buruk yang melemahkan kepastian hukum dan menunjukkan bahwa keputusan MK bisa dibantai berkali-kali selama ada pihak yang tidak puas. RAPI mengajak semua elemen bangsa untuk bersatu menjaga integritas proses demokrasi dan fokus pada kerja nyata untuk kemajuan bersama, bukan sibuk mengulang perang yang sudah selesai diperangi.
What's Your Reaction?