Polisi Peringatkan Demonstran: Jangan Bikin Macet, Fasilitas Umum Harus Tetap Berfungsi
Polisi mengingatkan peserta demonstrasi pada 28 Oktober untuk tidak mengabaikan kepentingan masyarakat umum, menjaga fasilitas publik tetap berfungsi, dan tidak menciptakan kemacetan yang mengganggu aktivitas sehari-hari warga Jakarta.
Reyben - Menjelang pelaksanaan aksi demonstrasi yang dijadwalkan pada Rabu (28/10/26), Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh peserta unjuk rasa. Pesan utama yang disampaikan adalah agar massa tidak mengabaikan kepentingan masyarakat luas yang sedang menjalankan aktivitas sehari-hari mereka. Polisi menekankan bahwa dalam menunjukkan aspirasi dan tuntutan, para demonstran harus tetap menjaga kehidupan publik agar tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Kepala Divisi Humas Polri melalui siaran persnya menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun, hak tersebut juga harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk tidak merugikan masyarakat lain yang tidak terlibat dalam demonstrasi. Pernyataan ini menjadi penting mengingat aksi-aksi demonstrasi di Jakarta sering kali menimbulkan dampak negatif berupa kemacetan total, penutupan ruas jalan utama, dan gangguan terhadap operasional berbagai fasilitas publik seperti rumah sakit, puskesmas, dan layanan transportasi umum.
Polisi secara khusus mengingatkan bahwa ruang publik dan fasilitas-fasilitas umum harus tetap dijaga dan dapat diakses oleh masyarakat umum. Mereka tidak boleh diduduki, diblokir, atau digunakan sebagai lokasi pengumpulan massa yang dapat menghalangi orang lain untuk melintasi atau menggunakannya. Himbauan ini mencakup jalan-jalan protokol, trotoar, area parkir publik, dan semua fasilitas yang menjadi milik bersama. Polri juga meminta agar para demonstran memilih rute dan lokasi yang tidak akan mengganggu aktivitas ekonomi warga, terutama bagi mereka yang sedang bekerja atau berdagang untuk mencari nafkah.
Dalam persiapan mengamankan aksi demonstrasi pada 28 Oktober mendatang, aparat kepolisian akan melakukan pengaturan lalu lintas yang ketat dan menyiapkan personel untuk memastikan bahwa proses demonstrasi berjalan lancar namun tetap terkontrol. Polisi membuka dialog dengan kelompok-kelompok yang akan melakukan aksi untuk menentukan rute yang paling minimal berdampak terhadap mobilitas publik. Koordinasi ini dilakukan agar hak berdemonstrasi dapat dijalankan dengan baik tanpa merugikan kepentingan masyarakat luas. Polri juga mengingatkan bahwa setiap peserta demo harus mematuhi protokol kesehatan, tidak membawa senjata tajam atau benda-benda berbahaya, dan harus bersikap damai dalam menyampaikan aspirasinya.
Himbauan polisi ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum. Setiap warga memiliki kebebasan untuk mengekspresikan pendapat, namun dalam menjalankan kebebasan tersebut, mereka juga wajib menghormati kebebasan dan hak orang lain. Polri mengharapkan bahwa dengan kesadaran bersama ini, aksi demonstrasi pada 28 Oktober dapat berjalan dengan penuh kedamaian, keamanan, dan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat Jakarta yang lebih luas.
What's Your Reaction?