Polisi Lalu Lintas Bukan Hanya Petugas Tilang, Ini Pesan Penting Wamenkum
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menyuarakan pentingnya perubahan pendekatan dalam penanganan pelanggaran lalu lintas. Daripada mengandalkan sistem tilang, polisi lalu lintas harus menjadi agen edukasi yang membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berkendara.
Reyben - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan perspektif segar tentang peran polisi lalu lintas di Indonesia. Dalam pandangannya, kehadiran polisi lalu lintas seharusnya dipandang sebagai representasi negara yang paling dekat dan accessible bagi masyarakat luas. Namun, persepsi publik tentang profesi ini masih sering terjebak pada pandangan sempit bahwa petugas polantas hanya berfungsi sebagai "alat penilang" yang menjerat pengendara. Wamenkum menekankan bahwa paradigma ini perlu diubah secara mendasar melalui pendekatan yang lebih humanis dan edukatif.
Menurut Wamenkum Hiariej, penanganan setiap pelanggaran lalu lintas tidak boleh selalu mengandalkan instrumen pidana sebagai satu-satunya solusi. Ia mengusulkan agar para petugas polantas mengembangkan pendekatan yang lebih beragam, mulai dari edukasi langsung kepada pelanggar, pemberian peringatan verbal, hingga teguran tertulis sebelum memproses ke tataran hukum. Filosofi ini sejalan dengan konsep keadilan restoratif yang saat ini berkembang di berbagai negara modern. Dengan mengedepankan pendekatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang tertib berkendara akan meningkat secara organik tanpa selalu berakhir dengan denda atau surat tilang.
Pernyataan Wamenkum ini relevan mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang mencapai puluhan ribu kasus setiap tahunnya. Data dari Korlantas Polri menunjukkan bahwa mayoritas kecelakaan disebabkan oleh faktor human error seperti speeding, mengemudi dalam kondisi mengantuk, dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Jika pendekatan yang lebih edukatif diterapkan secara konsisten, potensi untuk menurunkan angka kecelakaan menjadi jauh lebih besar dibanding hanya mengandalkan sistem tilang. Polisi lalu lintas, dalam hal ini, berfungsi sebagai agen perubahan perilaku berkendara masyarakat daripada sekadar collector denda.
Untuk mewujudkan visi ini, Wamenkum menekankan pentingnya pelatihan intensif bagi seluruh personel polantas terkait keterampilan komunikasi, empati, dan pengetahuan tentang undang-undang lalu lintas secara menyeluruh. Mereka harus dibekali kemampuan untuk membedakan antara pelanggaran yang bersifat teknis dan pelanggaran yang benar-benar membahayakan keselamatan. Dengan demikian, setiap interaksi antara polisi lalu lintas dan masyarakat akan menjadi momen pembelajaran berharga. Visi jangka panjang adalah membangun budaya tertib berkendara yang kuat, bukan hanya karena takut denda, tetapi karena kesadaran genuins akan pentingnya keselamatan diri dan orang lain di jalan raya.
Perubahan paradigma ini juga memerlukan dukungan dari berbagai stakeholder, termasuk pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan media massa. Kampanye sosialisasi yang intens tentang pentingnya tertib lalu lintas harus menjadi bagian dari kurikulum pendidikan sejak dini. Media massa memiliki peran crucial untuk mengubah narasi negatif tentang polisi lalu lintas menjadi lebih positif dan apresiasif. Ketika masyarakat memahami bahwa polisi lalu lintas bekerja untuk keselamatan mereka, bukan untuk memperkaya negara melalui denda, hubungan antara pihak berwenang dan publik akan menjadi lebih harmonis dan produktif.
What's Your Reaction?