Pintu Keluar Tertutup: Imigrasi Blokir Perjalanan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Imigrasi resmi melarang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto keluar negeri, menandai eskalasi serius dalam penanganan kasus yang melibatkan dua tokoh penting sistem peradilan Indonesia.

Jul 13, 2026 - 01:56
Jul 13, 2026 - 01:56
 0  0
Pintu Keluar Tertutup: Imigrasi Blokir Perjalanan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Reyben - Pemerintah semakin serius menindak kasus hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi. Kali ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia secara resmi mengumumkan pencegahan perjalanan keluar negeri terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), beserta rekannya Don Ritto. Keputusan ini merupakan eskalasi signifikan dalam penanganan kasus yang melibatkan dua tokoh kunci di sistem peradilan pidana Indonesia.

Febrie Adriansyah, yang pernah memegang posisi strategis sebagai Jampidsus, menjadi sorotan penegak hukum sejak berbulan-lalu. Pencegahan ini dilakukan melalui mekanisme red notice yang diterbitkan oleh instansi imigrasi, sebuah langkah preventif yang biasanya diterapkan pada tersangka kasus besar. Dengan status terlarang keluar negeri ini, Febrie dan Don Ritto tidak lagi memiliki opsi untuk meninggalkan wilayah Indonesia tanpa izin khusus dari otoritas berwenang. Langkah ini menunjukkan koordinasi ketat antara lembaga penegak hukum dan imigrasi dalam mengawal proses hukum kedua tersangka.

Pencegahan ini bukan sekadar formalitas administratif belaka. Imigrasi telah memetakan semua pintu masuk dan keluar negeri, baik melalui bandara utama maupun pelabuhan laut dan darat. Sistem database terintegrasi memastikan bahwa data Febrie Adriansyah dan Don Ritto tercatat dalam watchlist yang digunakan oleh petugas di setiap pos pemeriksaan. Strategi ini telah terbukti efektif dalam mencegah tersangka kasus-kasus besar melarikan diri, seperti yang pernah terjadi pada kasus-kasus korupsi dan tindak pidana besar lainnya di masa lalu. Dengan teknologi modern, tidak ada celah yang tersisa untuk lolos dari pengawasan.

Reaksi publik terhadap pencegahan ini cukup positif, mengingat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan telah menjadi isu sensitif. Keputusan Imigrasi dianggap sebagai komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan tidak ada pelaku kasus besar yang bisa meloloskan diri. Kasus Febrie Adriansyah menjadi cerminan dari upaya pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum, terutama terhadap mereka yang sebelumnya menjadi bagian dari sistem peradilan itu sendiri. Momentum ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik bahwa hukum berlaku sama untuk semua kalangan, tanpa memandang status dan posisi sebelumnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow