Peratin Protes Pencatatan Saksi Nadiem yang Cacat, Desak Hakim Terapkan Standar Sidang Profesional

Ketua Umum Peratin mengkritik hakim karena tidak mencatat dengan sempurna keterangan tiga saksi daring dari Nadiem Makarim dalam sidang Chromebook. Sagala mendesak penerapan standar profesionalisme dalam setiap proses persidangan.

Apr 21, 2026 - 23:05
Apr 21, 2026 - 23:05
 0  0
Peratin Protes Pencatatan Saksi Nadiem yang Cacat, Desak Hakim Terapkan Standar Sidang Profesional

Reyben - Ketua Umum Peratin, Kamilov Sagala, melayangkan kritik tajam terhadap majelis hakim dalam sidang terkait kasus Chromebook. Sagala mengatakan bahwa hakim seharusnya tidak memperkenankan keterangan saksi dari pihak eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tanpa melakukan pencatatan yang benar dan lengkap. Persoalan ini muncul ketika Nadiem menghadirkan tiga saksi yang memberikan keterangan melalui sistem daring atau video conference.

Menurut Sagala, prosedur persidangan yang transparan dan terstruktur harus ditegakkan dengan ketat oleh majelis hakim. Pencatatan keterangan saksi merupakan bagian fundamental dari proses hukum acara perdata maupun pidana. Ketika hakim membiarkan hal tersebut terjadi, Sagala menilai bahwa kredibilitas persidangan menjadi dipertanyakan dan dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum. Kritik Sagala ini menjadi sorotan penting mengingat kasus Chromebook telah menjadi perhatian publik berkat keterlibatan tokoh pemerintahan tingkat tinggi.

Ketua Peratin menekankan bahwa standar profesionalisme dalam menjalankan tugas harus diterapkan tanpa kompromi. Hakim yang bertugas mengadili sidang memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap aspek proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiadaan catatan yang baik tentang keterangan saksi dapat membuka celah hukum yang memungkinkan manipulasi atau penyalahgunaan dalam tahap-tahap berikutnya. Lebih lanjut, hal ini dapat melemahkan fondasi putusan akhir yang akan diambil oleh majelis hakim.

Sagala juga menyoroti bahwa penggunaan teknologi daring dalam memberikan keterangan saksi bukan berarti mengurangi ketatnya standar dokumentasi. Sebaliknya, penggunaan sistem daring memerlukan kehati-hatian ekstra dalam hal pencatatan untuk memastikan keakuratan setiap detail yang disampaikan oleh saksi. Peratin, sebagai organisasi profesional yang concern terhadap tata kelola hukum, memandang penting untuk mendorong semua pihak dalam sistem peradilan untuk menerapkan protokol terbaik demi menjaga integritas persidangan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow