Pemerintah dan DPR Kompak Selesaikan RUU Perampasan Aset Tahun 2026

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra mengumumkan keselarasan target antara Pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset di akhir tahun 2026. Kolaborasi lembaga negara ini menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat kerangka hukum pidana Indonesia.

Sep 2, 2026 - 14:55
Sep 2, 2026 - 14:55
 0  5
Pemerintah dan DPR Kompak Selesaikan RUU Perampasan Aset Tahun 2026

Reyben - Koordinasi intensif antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus dilakukan untuk memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan dengan baik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kedua institusi memiliki visi dan misi yang sama dalam penyelesaian regulasi strategis ini. Target penyelesaian RUU Perampasan Aset ditetapkan pada akhir tahun 2026, mencerminkan komitmen serius pemerintahan dalam memperkuat kerangka hukum pidana di Indonesia.

Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataannya, menggarisbawahi bahwa kesepakatan antara Pemerintah dan DPR mengenai timeline penyelesaian RUU ini merupakan bukti nyata sinergi lembaga negara dalam membangun fondasi hukum yang lebih kuat. Regulasi yang dimaksud dirancang untuk memberikan instrumen tambahan kepada aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai tindak pidana, khususnya kejahatan terorganisir dan korupsi. Dengan adanya ketentuan perampasan aset yang komprehensif, negara dapat memulihkan kerugian keuangan negara dan mengoptimalkan pengembalian aset hasil kejahatan.

Proses pembahasan RUU Perampasan Aset mencakup berbagai perspektif dari stakeholder hukum, akademisi, dan praktisi. Diskusi mendalam dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam rancangan undang-undang ini selaras dengan prinsip-prinsip konstitusional dan standar internasional. Pemerintah telah menyiapkan materi yang matang, sementara DPR juga menunjukkan antusiasme tinggi dalam mempercepat proses legislasi tanpa mengorbankan kualitas substansi hukum. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan kepentingan, kedua lembaga mampu bersatu demi kepentingan negara dan masyarakat luas.

Target akhir 2026 dianggap realistis mengingat momentum pembahasan yang sudah berjalan. Pemerintah percaya bahwa dengan manajemen waktu yang efisien dan diskusi yang terstruktur, RUU Perampasan Aset dapat memasuki fase pengesahan sebelum tahun tersebut berakhir. Landasan hukum yang lebih solid dalam hal perampasan aset diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan finansial dan korupsi di tingkat nasional. Seiring dengan upaya modernisasi sistem hukum pidana, RUU ini menjadi bagian integral dari reformasi struktural yang dilakukan pemerintahan saat ini untuk mewujudkan negara hukum yang lebih responsif dan adaptif terhadap tantangan zaman.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow