Pemerintah Berlakukan Sistem DHE Baru untuk Eksportir Tambang, Ada Kebijakan Retensi Dana Berlaku September Mendatang
Mulai September 2026, pemerintah menerapkan aturan DHE SDA baru dengan sistem retensi dana 30 persen untuk eksportir tambang tertentu. Kebijakan ini bertujuan mengontrol arus komoditas dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Reyben - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kebijakan perubahan sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Ekspor (DHE) untuk sektor pertambangan yang akan berlaku efektif mulai 1 September 2026. Aturan baru ini dirancang khusus untuk mengatur mekanisme perdagangan komoditas tambang domestik dan ekspor dengan ketentuan yang lebih ketat. Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah kewajiban retensi dana sebesar 30 persen untuk sejumlah eksportir tambang tertentu selama periode minimal 3 bulan ke depan.
Kebijakan retensi dana ini menjadi sorotan utama karena akan berdampak langsung pada arus kas perusahaan eksportir. Para pemain industri tambang yang masuk dalam kategori penerima fasilitas khusus akan diminta menahan 30 persen dari nilai transaksi eksportnya dalam rekening terpisah. Tujuan dari penahan dana ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan cadangan devisa negara. Periode retensi minimum selama 3 bulan akan memberikan waktu kontrol yang cukup bagi pemerintah untuk memantau aktivitas ekspor mineral dan logam mulia Indonesia.
Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan kriteria spesifik untuk menentukan eksportir mana saja yang berhak mendapatkan fasilitas khusus dalam sistem DHE yang baru ini. Tidak semua perusahaan pertambangan akan mendapatkan perlakuan yang sama. Mereka yang memenuhi standar tertentu, termasuk komitmen terhadap industri hulu hilir lokal dan pengembangan infrastruktur pabrik pengolahan dalam negeri, akan mendapatkan kemudahan dalam proses administrasi dan mekanisme ekspor. Pemilihan eksportir penerima fasilitas ini didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kontribusi mereka pada ekonomi nasional dan kepatuhan terhadap peraturan yang sudah berlaku.
Transisi ke sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam perdagangan komoditas tambang Indonesia di pasar global. Dengan adanya mekanisme retensi dana dan penetapan harga ekspor yang lebih terstruktur, pemerintah berharap dapat mengurangi praktik perdagangan ilegal dan penyelundupan mineral. Industri tambang nasional diharapkan beradaptasi dengan perubahan ini dan tetap kompetitif di pasar internasional sambil memenuhi kewajiban regulasi domestik yang semakin ketat.
What's Your Reaction?