Pedagang Aci Mini di Cirebon Ditangkap Polisi: Diduga Perkosa 7 Anak Perempuan dengan Modus Menjual Makanan
Seorang pedagang aci mini bernama US (45) ditangkap polisi di Cirebon atas tuduhan melakukan tindakan cabul terhadap tujuh anak perempuan berusia 6-9 tahun dengan modus memberikan makanan gratis untuk menarik perhatian korban.
Reyben - Polisi berhasil mengamankan seorang pedagang aci mini (cimin) dengan inisial US berusia 45 tahun di Cirebon setelah dilaporkan melakukan tindakan cabul terhadap tujuh anak perempuan berusia antara 6 hingga 9 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan insiden mencurigakan yang melibatkan pelaku dalam beberapa bulan terakhir. Kasus yang tergolong sangat serius ini langsung menjadi prioritas penyelidikan kepolisian setempat dengan melibatkan berbagai unit spesialis perlindungan anak.
Modus operandi yang digunakan pelaku sangat terencana dan memanfaatkan kedekatannya sebagai pedagang makanan di lingkungan tempat tinggal para korban. US secara rutin berjualan aci mini di sekitar pemukiman warga, menciptakan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat lokal. Dengan kedekatan ini, pelaku kemudian mengajak anak-anak untuk mendatangi tempat berjualannya dengan alasan memberikan makanan gratis atau diskon khusus. Perilaku yang awalnya dianggap sebagai kebaikan dari seorang pedagang ternyata menjadi jebakan untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap para korban. Polisi menemukan bahwa pelaku melakukan aksinya ketika berada di tempat berjualan sendirian atau ketika anak-anak datang pada waktu yang sepi pengunjung.
Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa tindakan criminal ini telah berlangsung selama beberapa bulan tanpa disadari oleh masyarakat sekitar. Beberapa korban awalnya merasa takut dan malu untuk menceritakan pengalaman traumatis mereka kepada orang tua. Baru setelah satu korban berani membuka suara kepada ibunya, korban-korban lainnya juga memiliki keberanian untuk menceritakan insiden serupa yang mereka alami. Dukungan keluarga dan koordinasi dengan pihak sekolah membuat semakin banyak informasi yang terkumpul, sehingga orang tua dari ketujuh korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi setempat dengan bukti-bukti yang cukup kuat.
Pihak Kepolisian Resor Cirebon telah menetapkan US sebagai tersangka dengan pasal-pasal yang berat terkait kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum akan dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam terhadap kesaksian para korban dan saksi mata lainnya. Sementara itu, para korban telah dirujuk ke layanan psikologis dan konseling untuk membantu mereka mengatani trauma akibat kejadian traumatis tersebut. Kasus ini sekali lagi menjadi pengingat penting bagi orang tua dan masyarakat untuk tetap waspada dan mengawasi interaksi anak-anak mereka dengan orang-orang sekitar, terutama yang memiliki akses mudah kepada anak-anak di lingkungan tempat tinggal mereka.
What's Your Reaction?