Operasi Tangkap Tangan KPK di Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono Jadi Sorotan
KPK melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Indramayu. Tim penyidik menyita dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti dalam investigasi kasus yang melibatkan pejabat daerah ini.
Reyben - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi penggeledahan di kediaman Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, di kawasan Indramayu pada hari Kamis, 2 April 2026. Aksi pencarian ini menjadi bagian dari investigasi berlapis yang melibatkan figur penting di tingkat legislatif daerah. Tim penyidik KPK secara sistematis memeriksa ruangan demi ruangan di rumah tersebut untuk menemukan bukti-bukti yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani.
Dalam operasi yang berlangsung dengan ketat ini, petugas KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi mencurigakan. Barang-barang bukti yang dikumpulkan akan menjadi kunci dalam memperkuat alur investigasi dan membangun kronologi kasus yang melibatkan pejabat daerah tersebut. Proses pengamanan dokumen dilakukan dengan protokol ketat untuk memastikan integritas data dan barang bukti di lapangan.
Kehadiran tim KPK di rumah Ono Surono mencerminkan komitmen lembaga antikorupsi dalam melakukan penyidikan tanpa pandang bulu terhadap semua kalangan, termasuk mereka yang memiliki posisi strategis di institusi legislatif. Penetapan lokasi Indramayu sebagai tempat penggerebekan menunjukkan bahwa jejak kasus telah meluas ke daerah pemilihan yang bersangkutan. Operasi ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan amanat rakyat.
Sampai saat pelaporan ini dibuat, KPK belum mengumumkan secara detail temuan spesifik dan dugaan tindak pidana apa yang menjadi fokus penyelidikan. Namun, jenis barang bukti yang disita memberikan indikasi bahwa investigasi melibatkan transaksi finansial dan komunikasi digital yang terenkripsi. Pihak terkait diharapkan untuk menjalani proses hukum dengan penuh kooperatif demi kelancaran proses penyidikan yang profesional dan sesuai standar hukum acara pidana Indonesia.
What's Your Reaction?