Najib Razak Lolos Penjara, Boleh Tahanan Rumah Asalkan Rela Setor Rp217 Miliar

Dewan Pengampunan yang dipimpin Raja Malaysia menyetujui permohonan tahanan rumah Najib Razak dengan syarat membayar denda Rp217,3 miliar. Najib tetap harus menjalani hukuman enam tahun hingga 2028, namun kini dari rumah.

Sep 18, 2026 - 16:40
Sep 18, 2026 - 16:40
 0  3
Najib Razak Lolos Penjara, Boleh Tahanan Rumah Asalkan Rela Setor Rp217 Miliar

Reyben - Berita menggembirakan datang untuk mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Abdul Razak. Dewan Pengampunan yang dipimpin langsung oleh Raja Malaysia telah memberikan lampu hijau untuk permohonan tahanan rumah yang diajukan oleh Najib. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi—dan syarat itu tidak murah. Razak harus membayar denda sebesar Rp217,3 miliar (RM 20 juta) sebagai bagian dari keputusan ini. Pengumuman resmi dibuat pada Jumat lalu (18 September), membawa sedikit angin segar bagi mantan pemimpin negara jiran tersebut yang sebelumnya terkurung di balik jeruji besi.

Dari celakanya, Najib masih harus menjalani masa hukumannya, hanya saja kini tidak perlu lagi di penjara. Keputusan untuk memindahkannya ke tahanan rumah ini diambil setelah pertimbangan matang oleh Dewan Pengampunan. Meski begitu, hukuman enam tahun yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku hingga 23 Agustus 2028. Artinya, meskipun boleh tinggal di rumah, Najib masih harus menjalani sisa masa pidana tersebut dengan berbagai pembatasan dan pengawasan yang ketat. Ini adalah kompromi antara sistem peradilan dan pertimbangan kemanusiaan yang diambil oleh institusi tertinggi kerajaan.

Keputusan ini tentunya akan menuai beragam respons dari berbagai pihak. Di satu sisi, ada yang melihat ini sebagai bentuk lembaga serta pertimbangan hukum yang adil. Di sisi lain, tidak sedikit yang menganggap bahwa hukuman penjara seharusnya tetap dilaksanakan sepenuhnya tanpa pengurangan. Apa pun pendapat publik, yang jelas adalah bahwa Najib—yang pernah menjadi tokoh penting di tingkat regional—kini harus beradaptasi dengan kehidupan yang jauh lebih terbatas dibanding masa kepemimpinannya dulu. Denda sebesar Rp217,3 miliar juga bukan jumlah yang sepele, meskipun untuk seseorang dengan latar belakang finansial Najib, beban ini mungkin masih dapat ditanggung.

Kasus Najib Razak sendiri telah menjadi sorotan internasional mengingat konteksnya yang melibatkan dugaan korupsi dan pengelolaan dana negara yang tidak transparan. Keputusan Dewan Pengampunan ini menandai fase baru dalam saga hukum panjang yang dialami oleh mantan PM Malaysia tersebut. Bagaimanapun, masa depan politiknya tampak semakin jauh, dan saat ini yang tersisa adalah menjalani sisa hukuman di rumah dengan denda yang harus dibayar. Keputusan ini juga mencerminkan bagaimana sistem keadilan dan lembaga kerajaan di Malaysia beroperasi dalam konteks kasus-kasus tingkat tinggi seperti ini.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow