Naik Lima Kali Lipat, Tarif Lepas Kewarganegaraan Jadi Rp5 Juta Tapi Jangan Panik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meyakinkan publik bahwa kenaikan tarif pelepasan kewarganegaraan menjadi Rp5 juta tidak akan memberikan dampak signifikan bagi mayoritas masyarakat Indonesia.

Jul 21, 2026 - 12:20
Jul 21, 2026 - 12:20
 0  1
Naik Lima Kali Lipat, Tarif Lepas Kewarganegaraan Jadi Rp5 Juta Tapi Jangan Panik

Reyben - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi Rp5 juta. Keputusan ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nominal yang harus dibayar oleh warga negara yang ingin melepas status kewarganegaraannya. Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa kebijakan ini tidak perlu membuat masyarakat khawatir berlebihan. Dia berpendapat bahwa dampak finansial dari kenaikan tarif tersebut hampir tidak akan terasa bagi sebagian besar lapisan masyarakat Indonesia.

Menkum Supratman menjelaskan bahwa penetapan tarif baru ini merupakan bagian dari pembaruan peraturan yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini. Menurut penjelasannya, jumlah warga negara yang melakukan permohonan pelepasan kewarganegaraan setiap tahunnya relatif terbatas dan tidak menyentuh angka yang signifikan dalam demografi nasional. Dia juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan masyarakat umum, melainkan sebagai bentuk standar administratif yang berlaku di berbagai negara lain.

Data menunjukkan bahwa mayoritas pemohon pelepasan kewarganegaraan adalah individu yang telah memiliki status kewarganegaraan ganda atau sedang dalam proses naturalisasi di negara lain. Mereka pada umumnya memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menyelesaikan proses administratif tersebut. Supratman juga menekankan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan dampak sosial sebelum menetapkan tarif baru ini, sehingga tidak akan membebani masyarakat bawah yang menjadi fokus perhatian pemerintah dalam setiap kebijakan sosial.

Pemerintah tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat luas, terutama kelompok ekonomi lemah. Kementerian Hukum akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan terbuka untuk melakukan evaluasi jika terbukti ada dampak negatif yang signifikan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan pelepasan kewarganegaraan, proses administratif tetap dapat diakses melalui kantor imigrasi setempat dengan prosedur yang telah ditentukan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow