Marzuki Darusman Buka Suara di Sidang Banding Nadiem, Sorot Peran Kejaksaan dalam Kasus Chromebook

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengeluarkan pandangan kritis terhadap penanganan kasus pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim, menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas Kejaksaan Agung dalam proses persidangan tingkat banding.

Aug 28, 2026 - 23:15
Aug 28, 2026 - 23:15
 0  3
Marzuki Darusman Buka Suara di Sidang Banding Nadiem, Sorot Peran Kejaksaan dalam Kasus Chromebook

Reyben - Sidang banding kasus pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sosok veteran hukum Marzuki Darusman, yang pernah memimpin Kejaksaan Agung RI pada periode 1999-2001, turut memberikan pandangan kritisnya terhadap jalannya proses peradilan tersebut. Intervensi Darusman menunjukkan bahwa kasus yang diduga melibatkan penyimpangan dalam pengadaan perangkat pembelajaran digital tersebut terus menarik perhatian kalangan profesional hukum terkemuka di negeri ini.

Dalam pernyataannya, mantan Jaksa Agung ini tidak hanya menganalisis aspek teknis hukum yang terkait perkara tersebut, melainkan juga menyentuh dimensi lebih dalam tentang kewajiban institusional Kejaksaan Agung dalam menangani kasus yang diduga merugikan negara. Darusman menekankan bahwa setiap tahapan proses persidangan, mulai dari tingkat pertama hingga banding, harus dijalankan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pencarian keadilan dan integritas institusi penegak hukum itu sendiri. Perspektif ini memberikan dimensi baru dalam diskusi publik mengenai penanganan kasus Nadiem, yang sebelumnya fokus pada aspek substantif terkait tender pengadaan Chromebook senilai ratusan miliar rupiah untuk kebutuhan pendidikan digital.

Kasus yang menjadi perhatian ini berawal dari proses pengadaan perangkat teknologi yang dilakukan pada masa kepemimpinan Nadiem di kementerian. Diduga terdapat ketidaksesuaian prosedural dan potensi kerugian keuangan negara dalam transaksi tersebut. Perkara ini telah melalui tahapan persidangan di pengadilan tingkat pertama dan kini memasuki fase banding, yang merupakan momentum penting bagi pihak-pihak terkait untuk mengajukan argumentasi tambahan dan bukti baru. Perhatian akademisi dan praktisi hukum seperti Marzuki Darusman menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses persidangan menjadi hal yang semakin disoroti oleh berbagai lapisan masyarakat.

Pernyataan Darusman juga mengingatkan pentingnya peran Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum yang independen dan profesional dalam setiap tahapan proses peradilan. Beliau menekankan bahwa tanggung jawab kejaksaan tidak sekadar membawa perkara ke pengadilan, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan dilakukan dengan standar etika dan prosedur hukum yang ketat. Ini menjadi refleksi penting bagi publik tentang bagaimana lembaga penegak hukum harus beroperasi dalam sistem demokrasi yang sehat. Dengan berkembangnya kasus Nadiem di tingkat banding, ekspektasi terhadap profesionalisme dan integritas dari semua pihak yang terlibat dalam proses persidangan semakin meningkat.

Momen sidang banding ini juga menjadi kesempatan bagi pengadilan untuk mengkaji ulang temuan-temuan dari tingkat pertama dan memastikan bahwa putusan yang akan dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan yang seimbang. Partisipasi publik figur seperti Marzuki Darusman dalam menanggapi perkembangan kasus menunjukkan bahwa masyarakat sipil terus mengawasi jalannya sistem peradilan. Hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas publik yang menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow