Lodewyk Pusung Tuntut Status Tersangka Dicabut, Klaim Tak Bersalah dalam Kasus MBG

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung meminta status tersangka dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dicabut, dengan klaim bahwa dirinya tidak bersalah dan setiap keputusan telah sesuai prosedur yang berlaku.

Aug 13, 2026 - 21:58
Aug 13, 2026 - 21:58
 0  3
Lodewyk Pusung Tuntut Status Tersangka Dicabut, Klaim Tak Bersalah dalam Kasus MBG

Reyben - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan permintaan resmi untuk mencabut status tersangka yang melekat pada dirinya terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah hukum ini dilakukan Pusung setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, dengan alasan yang menurutnya cukup kuat untuk membuktikan ketidakbersalahan dirinya dalam perkara yang menyeret reputasinya selama ini.

Pusung mengatakan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus tersebut, dirinya telah mengalami dampak signifikan baik secara personal maupun profesional. Mantan pejabat setingkat eselon dua ini percaya bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan keterlibatannya dalam praktik korupsi terkait program makan gratis yang menjadi fokus pemerintah untuk meningkatkan gizi anak-anak di seluruh Indonesia. Dia menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil saat bertugas di BGN selalu melalui mekanisme yang transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus korupsi MBG ini telah menarik perhatian publik berkat nilai dana yang sangat besar. Program yang digadang-gadang sebagai solusi masalah malnutrisi di Indonesia ini ternyata menjadi celah untuk praktik penyimpangan anggaran. Investigasi yang dilakukan berbagai lembaga penegak hukum menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi anak-anak Indonesia. Pusung mengklarifikasi bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai arahan atasan dan selalu mematuhi mekanisme yang telah ditentukan oleh instansi terkait.

Tim kuasa hukum Pusung telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang akan diajukan kepada penyidik untuk mempertanyakan dasar penetapan status tersangka. Mereka berargumen bahwa berdasarkan hukum acara pidana, penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, dan mereka yakin bahwa bukti-bukti tersebut tidak memenuhi standar hukum yang berlaku. Pihak pembela juga akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan menguntungkan bagi klien mereka.

Kasus ini menjadi sorotan media massa dan masyarakat karena menyangkut program sosial yang strategis. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk memastikan setiap anak di Indonesia mendapatkan nutrisi yang cukup melalui program MBG. Namun, jika benar terjadi korupsi dalam program ini, tentu saja hal tersebut akan merugikan jutaan anak yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari kebijakan tersebut. Oleh karena itu, transparansi dan penegakan hukum dalam kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program-program sosial pemerintah.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow