Lepas dari Restorative Justice, Pencuri Receh di Surabaya Tetap Masuk Bui 4 Bulan
Hakim menolak mekanisme restorative justice pada kasus pencurian Rp5 ribu di Surabaya. Meski korban telah menerima kompensasi, terdakwa tetap divonis empat bulan penjara. Putusan ini mencerminkan standar keadilan formal yang tidak sepenuhnya fleksibel terhadap kesepakatan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Reyben - Sebuah keputusan hakim membuat seorang pria di Surabaya harus menghitung hari di balik jeruji besi selama empat bulan penuh. Meski korban sudah bersedia menerima kompensasi uang tunai senilai Rp5 ribu hasil kecurian, mekanisme restorative justice atau pemulihan yang lebih ringan tetap ditolak oleh majelis hakim. Kasus yang sebenarnya tergolong kecil ini menjadi contoh menarik bagaimana proses hukum formal terkadang tidak selalu sejalan dengan keinginan korban untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Perbuatan sang terdakwa tergolong sederhana namun kriminal. Pria tersebut didakwa telah merusak atau membobol jok motor milik korban, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp5 ribu dari dalam tas yang tersimpan di sana. Nilai kerugian yang relatif kecil ini sebenarnya membuka peluang untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui mekanisme restorative justice, yang dalam praktiknya telah menjadi bagian dari sistem peradilan pidana modern untuk kasus-kasus ringan. Korban sendiri telah menunjukkan sikap baik hati dengan menerima ganti rugi yang ditawarkan terdakwa, sehingga secara substansial tidak ada lagi sengketa di antara mereka.
Namun hakim berani mengambil keputusan berbeda. Meskipun korban telah menyatakan kesediaannya untuk berkompromi, majelis hakim memutuskan untuk tetap memprosesnya melalui jalur pidana formal hingga tahap putusan. Keputusan ini mencerminkan pandangan bahwa perkara pidana bukan hanya soal kepentingan individu korban, melainkan juga terkait dengan kepentingan publik dan ketertiban masyarakat secara luas. Menurut pertimbangan hukum hakim, tindak kejahatan—betapapun kecilnya nilai material yang dirugikan—tetap harus mendapatkan konsekuensi hukum yang jelas untuk menjadi efek jera. Inilah mengapa putusan empat bulan penjara akhirnya dijatuhkan kepada terdakwa.
Kasus unik ini membangkitkan diskusi menarik tentang fleksibilitas sistem peradilan pidana Indonesia. Di satu sisi, restorative justice diyakini lebih efektif untuk memulihkan hubungan sosial dan mengurangi beban penjara yang sudah padat. Namun di sisi lain, hakim juga memiliki pertimbangan yuridis sendiri untuk memastikan bahwa setiap tindak pidana—sekecil apapun—mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas. Kasus di Surabaya ini menunjukkan bahwa meskipun korban telah berdamai, pengadilan tetap memiliki kewenangan dan pertimbangan untuk melanjutkan proses pidana formal. Keputusan tersebut menjadi pengingat bahwa sistem peradilan pidana bukan hanya tentang kepuasan individu, tetapi juga tentang menjaga norma hukum dan ketertiban publik yang lebih besar.
What's Your Reaction?