Laporan Polisi Menanti Pakar Hukum Feri Amsari, Petani Marah atas Klaim Swasembada Pangan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LBH Tani Nusantara atas dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan terkait isu swasembada pangan. Laporan ini menjadi eskalasi dari polemik pangan yang semakin memanas dan menunjukkan ketegangan antara akademisi dan komunitas petani.

Apr 17, 2026 - 14:21
Apr 17, 2026 - 14:21
 0  0
Laporan Polisi Menanti Pakar Hukum Feri Amsari, Petani Marah atas Klaim Swasembada Pangan

Reyben - Ketegangan di antara akademisi dan organisasi petani meningkat seiring dengan dilaporkannya Feri Amsari, seorang pakar hukum tata negara, ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diajukan oleh LBH Tani Nusantara yang menuduh Amsari telah menyebarkan hoaks dan melakukan penghasutan terkait isu swasembada pangan nasional. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa polemik soal ketahanan pangan tidak hanya menjadi perdebatan akademis, melainkan sudah merambah ke ranah hukum pidana.

Lembaga Bantuan Hukum Tani Nusantara menilai bahwa pernyataan-pernyataan Amsari mengenai swasembada pangan telah menimbulkan kebingungan di kalangan petani dan masyarakat luas. Menurut organisasi yang membela kepentingan petani ini, narasi yang dibangun oleh pakar hukum tersebut bertentangan dengan data lapangan dan fakta yang dialami langsung oleh para petani. Laporan yang disampaikan ke kepolisian mencakup dugaan penyebaran informasi palsu yang dinilai dapat memicu keresahan sosial serta menghasut masyarakat terhadap kebijakan pemerintah di bidang pertanian.

Reaksi keras dari komunitas petani mencerminkan kecemasan mereka terhadap narasi negatif yang dianggap tidak berdasar dan merugikan citra pertanian Indonesia. Para petani merasa bahwa pernyataan publik Amsari telah mengecilkan upaya keras mereka dalam memproduksi pangan dan berkontribusi pada ketahanan pangan nasional. Dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya, LBH Tani Nusantara mengambil langkah hukum untuk melindungi kepentingan petani dan memastikan bahwa diskursus publik tentang swasembada pangan berlandaskan pada fakta, bukan asumsi atau data yang keliru.

Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi informasi dalam isu-isu sensitif seperti pangan dan pertanian. Setiap pernyataan publik dari tokoh akademis atau intelektual harus didasarkan pada riset mendalam dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Proses investigasi kepolisian akan menentukan apakah tuduhan terhadap Amsari dapat dibuktikan secara hukum dan apakah tindakan yang dilakukan memenuhi unsur penyebaran hoaks dan penghasutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow