Kurban Pakai Utang Diperbolehkan? Begini Fatwa Lengkap dari Ulama

Ulama terkemuka memberikan penjelasan komprehensif tentang boleh tidaknya berkurban dengan cara berutang. Simak syarat, ketentuan, dan kondisi yang harus diperhatikan sebelum mengambil langkah ini.

May 8, 2026 - 20:10
May 8, 2026 - 20:10
 0  0
Kurban Pakai Utang Diperbolehkan? Begini Fatwa Lengkap dari Ulama

Reyben - Pertanyaan tentang boleh tidaknya melaksanakan ibadah kurban dengan cara berutang masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim Indonesia. Banyak yang ingin berkurban namun terkendala masalah finansial, sehingga terpikir untuk meminjam uang terlebih dahulu. Untuk menjawab keraguan ini, seorang ulama terkemuka memberikan penjelasan detail tentang hukum berkurban dengan utang, kapan hal tersebut diperbolehkan, dan kondisi yang sebaiknya dihindari. Penjelasan ini sangat penting bagi Muslim yang ingin melaksanakan sunnah kurban dengan cara yang tepat sesuai syariat Islam.

Menurut penjelasan dari ulama tersebut, hukum berkurban dengan berutang pada dasarnya diperbolehkan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, utang yang diambil harus berasal dari sumber yang jelas dan halal. Kedua, peminjam harus memiliki kemampuan finansial untuk membayar kembali utang tersebut dalam jangka waktu yang masuk akal. Ketiga, niat untuk berkurban harus murni karena ingin mendekatkan diri kepada Allah, bukan semata karena ingin pamer atau mengikuti tradisi. Ulama menekankan bahwa yang terpenting adalah kesucian niat dan kemampuan untuk menepati janji membayar hutang. Jika ketiga aspek ini terpenuhi, maka berkurban dengan berutang termasuk perbuatan yang dibenarkan dalam Islam.

Namun demikian, ada beberapa kondisi dimana sebaiknya seseorang menghindari berkurban dengan cara berutang. Apabila seseorang sudah memiliki tunggakan utang yang belum terselesaikan, maka prioritasnya harus membayar utang lama terlebih dahulu sebelum berkurban. Melaksanakan ibadah sambil memiliki tanggungan utang yang menumpuk dianggap kurang bijaksana menurut perspektif Islam. Selain itu, jika peminjam tidak memiliki kepastian bahwa ia akan mampu membayar kembali utang tersebut dalam waktu dekat, sebaiknya ia menunda berkurban hingga punya kemampuan finansial yang lebih stabil. Prioritas dalam Islam adalah menjaga kehormatan diri dengan tidak melakukan utang yang membebani, sambil tetap memenuhi kewajiban agama yang lebih pokok.

Ulama juga menekankan bahwa berbeda dengan zakat fitrah yang merupakan kewajiban, kurban adalah ibadah sunnah yang tidak diwajibkan bagi setiap Muslim. Artinya, seseorang tidak perlu merasa terbebani jika belum mampu berkurban pada tahun tertentu. Lebih baik menunggu sampai memiliki dana sendiri daripada berutang dan membuat diri sendiri tertekan secara finansial. Akan tetapi, bagi yang sudah memiliki niat kuat dan perhitungan matang bahwa mampu membayar utang, maka berkurban dengan berutang tetap sah dilakukan. Yang terpenting adalah melakukannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab terhadap kewajiban finansial yang akan ditanggung. Dengan demikian, seseorang bisa merayakan Hari Raya Idul Adha dengan sempurna sambil menjaga integritas finansial pribadi.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow