Komnas Perempuan Soroti Aksi Polisi Bersenjata ke Santriwati: Ini Bukan Cara Profesional Penegak Hukum

Komnas Perempuan mengecam tindakan polisi menodongkan senjata ke santriwati saat geledah pesantren. Organisasi ini menegaskan tidak ada justifikasi hukum yang membenarkan kekerasan dan ancaman terhadap perempuan dalam proses penegakan hukum.

Nov 2, 2026 - 18:24
Nov 2, 2026 - 18:24
 0  2
Komnas Perempuan Soroti Aksi Polisi Bersenjata ke Santriwati: Ini Bukan Cara Profesional Penegak Hukum

Reyben - Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) secara tegas mengecam tindakan polisi yang menodongkan senjata kepada santriwati saat melakukan geledah di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah. Insiden yang memicu kontroversi luas ini menunjukkan betapa perlunya evaluasi mendalam terhadap standar operasional prosedur kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan perempuan. Komnas Perempuan menekankan bahwa tidak ada justifikasi hukum yang membenarkan penggunaan kekerasan verbal maupun ancaman senjata terhadap kelompok rentan, khususnya santriwati yang berada dalam kompleks pesantren.

Lebih lanjut, organisasi perlindungan perempuan tersebut menegaskan bahwa proses hukum yang sah tidak pernah membenarkan pendekatan intimidatif dan penuh ancaman seperti yang terjadi di lapangan. Dalam konteks penegakan hukum modern, profesi polisi dituntut menerapkan prinsip-prinsip kemanusiaan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Apalagi ketika subjek yang dihadapi adalah perempuan muda yang tinggal di lingkungan pesantren dengan perlindungan khusus sebagaimana mestinya. Tindakan bentak dan menodongkan senjata jelas melampaui batas-batas yang dapat diterima dalam konteks hukum Indonesia maupun standar internasional.

Komnas Perempuan juga menyoroti bagaimana insiden ini mencerminkan sistem pelatihan kepolisian yang masih perlu penguatan dalam hal sensitivitas gender dan penanganan trauma psikologis. Santriwati yang mengalami pengalaman traumatik saat geledah tersebut berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis. Organisasi ini mendesak agar ada mekanisme akuntabilitas yang jelas dan transparan untuk menyelidiki perilaku anggota polisi yang melakukan tindakan melampaui wewenang. Tidak hanya itu, perlu ada kompensasi yang layak bagi korban atas pengalaman traumatik yang mereka alami.

Dalam pernyataan resminya, Komnas Perempuan menekankan pula pentingnya dialog konstruktif antara aparat kepolisian, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil untuk membangun kepercayaan publik yang lebih kuat. Pemerintah harus mengambil langkah konkret dalam merevisi protokol penanganan kasus di pesantren atau institusi sejenis yang mayoritas penghuninya perempuan. Dengan memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal, serta meningkatkan pelatihan empati dan de-eskalasi konflik, diharapkan insiden serupa tidak terulang di masa depan dan profesionalisme kepolisian dapat terjaga dengan lebih baik.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow