Komisi II DPR Minta Menteri ATR/BPN Percepat Izin Lahan, Jangan Bikin Program Presiden Terhambat
Komisi II DPR RI menyoroti lambatnya proses persetujuan lahan di Kementerian ATR/BPN yang menghambat program-program strategis pemerintah. Ketua Komisi II mendesak percepatan dan reformasi birokrasi di instansi terkait.
Reyben - Pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, tidak tinggal diam melihat kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dinilai lambat dalam memberikan persetujuan lahan. Keterlambatan ini menyebabkan sejumlah program unggulan yang digadang-gadang oleh pemerintah pusat menjadi terhambat eksekusinya. Rifqinizamy mengingatkan bahwa kecepatan dalam memproses persetujuan lahan bukan sekedar formalitas birokrasi, melainkan komitmen nyata untuk mendukung agenda pembangunan nasional. Persoalan ini menjadi fokus perhatian DPR karena dampaknya yang cukup signifikan terhadap realisasi target-target pembangunan yang telah ditetapkan oleh Presiden.
Menurut Ketua Komisi II, saat ini ada beberapa program strategis yang tertunda karena proses persetujuan lahan di kementerian yang dipimpin oleh Menterinya sendiri tidak selesai tepat waktu. Hal ini tentu saja menjadi ironi mengingat program-program tersebut merupakan prioritas utama pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Rifqinizamy menekankan bahwa birokrasi di ATR/BPN perlu dioptimalkan agar tidak menjadi bottleneck dalam implementasi kebijakan publik. Komisi II sebagai lembaga legislative yang mengawasi kementerian terkait tidak segan-segan untuk memberikan tekanan kepada instansi yang dianggap tidak responsif terhadap tuntutan kecepatan dan efisiensi.
Dalam pandangan Ketua Komisi II, permasalahan persetujuan lahan ini menunjukkan bahwa masih ada gap antara komitmen di atas kertas dengan pelaksanaan operasional di lapangan. Banyak faktor yang bisa menjadi penyebab, mulai dari kapasitas sumber daya manusia yang terbatas, sistem digitalisasi yang belum optimal, hingga koordinasi antar unit di lingkungan ATR/BPN yang belum sempurna. Namun apapun penyebabnya, menurut Rifqinizamy, masalah ini harus segera diatasi karena setiap hari keterlambatan adalah kerugian bagi pembangunan nasional. DPR telah mempersiapkan sejumlah pertanyaan tajam dan rekomendasi konkrit yang akan disampaikan dalam pertemuan dengan pihak kementerian dalam waktu dekat.
Komisi II DPR berkomitmen untuk terus mengawasi kinerja ATR/BPN dan memastikan bahwa lembaga ini dapat berfungsi sebagai enabler dalam pembangunan, bukan penghambat. Rifqinizamy mengharapkan bahwa menteri yang bersangkutan akan mengambil langkah-langkah reformasi yang signifikan guna mempercepat proses persetujuan lahan tanpa mengorbankan kualitas dan keberlanjutan tata ruang. Dengan adanya pressure dari DPR, diharapkan ATR/BPN akan lebih responsif dan dapat menghadirkan inovasi dalam sistem penanganan persetujuan lahan. Masyarakat dan stakeholder lainnya pun sudah lama menanti reformasi ini, sehingga momentum ini adalah kesempatan emas untuk membuktikan bahwa pemerintah serius dengan agenda transformasi birokrasi.
What's Your Reaction?