Komisi I DPR: Jangan Tunggu 2 Tahun, Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dimulai

Komisi I DPR menolak rencana menunggu 2 tahun untuk merevisi UU Peradilan Militer. Mereka menekan keharusan segera memulai perubahan aturan setelah putusan MK untuk menjamin TNI tunduk hukum dan memperjelas yurisdiksi peradilan.

Oct 25, 2026 - 10:24
Oct 25, 2026 - 10:24
 0  3
Komisi I DPR: Jangan Tunggu 2 Tahun, Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dimulai

Reyben - Komisi I DPR RI memberikan desakan keras kepada pemerintah agar tidak menunda-nunda lagi proses revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Urgensi ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang berdampak signifikan pada sistem peradilan militer Indonesia. Para anggota Komisi I menekankan bahwa menunggu hingga 2 tahun untuk memulai revisi adalah keputusan yang tidak tepat, mengingat kompleksitas dan kepentingan nasional yang terlibat dalam aturan ini.

Menurut para anggota Komisi I, perubahan UU Peradilan Militer tidak bisa ditunda lagi karena putusan MK sudah memberikan arahan jelas tentang bagaimana sistem peradilan militer seharusnya berfungsi. Mereka menekankan bahwa TNI sebagai institusi keamanan negara harus tunduk dan patuh terhadap putusan mahkamah tertinggi ini. Dengan segera melakukan revisi, pemerintah dapat menunjukkan komitmen terhadap negara hukum dan supremasi konstitusi. Komisi I juga mengkritik kecenderungan untuk menunda-nunda yang sering terjadi dalam pembaharuan regulasi, padahal masyarakat sudah menunggu kejelasan hukum yang lebih baik.

Salah satu fokus utama dalam revisi UU Peradilan Militer adalah memperjelas batasan yurisdiksi peradilan militer. Saat ini, terdapat banyak tumpang tindih antara yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum yang menciptakan ketidakpastian hukum. Revisi ini perlu mengatur dengan detail kapan peradilan militer berwenang mengadili kasus-kasus tertentu dan kapan kasus tersebut harus diserahkan ke peradilan umum. Selain itu, perbaikan aturan ini juga dimaksudkan untuk menjamin akses keadilan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa hukum yang melibatkan unsur militer. Komisi I percaya bahwa kejelasan hukum ini akan mengurangi penyelesaian kasus yang berbelit-belit.

Komisi I juga menekankan pentingnya memastikan bahwa revisi UU Peradilan Militer tidak hanya sekadar formalitas belaka, tetapi benar-benar membawa perubahan substantif yang meningkatkan kualitas keadilan. Para anggota komisi menekankan bahwa transparansi dan keterlibatan berbagai stakeholder harus menjadi bagian integral dari proses revisi ini. Dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil, revisi ini dapat menghasilkan aturan yang lebih komprehensif dan adil. Komisi I berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan di tingkat parlemen agar revisi UU Peradilan Militer dapat segera disahkan dan diterapkan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow