Kejati Lempar Bola ke Polda Soal Kasus Firli, Pengacara Siap Desak SP3

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan SPDP kasus Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya, memicu langkah pengacara untuk mendorong penghentian penyidikan.

Apr 24, 2026 - 14:07
Apr 24, 2026 - 14:07
 0  0
Kejati Lempar Bola ke Polda Soal Kasus Firli, Pengacara Siap Desak SP3

Reyben - Kasus yang menimpa eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali bergulir setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memutuskan untuk mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya. Keputusan ini menandai babak baru dalam penyelidikan dugaan pemerasan yang sempat mencuri perhatian publik di awal tahun 2025. Langkah Kejati yang mengalihkan berkas kembali ke pihak kepolisian ini memicu reaksi dari kubu pengacara Firli yang mulai mempersiapkan strategi baru.

Pengacara yang membela eks pimpinan lembaga antikorupsi itu sudah mulai menggerakkan langkah untuk mendorong Polda Metro Jaya agar segera mengeluarkan penetapan penghentian penyidikan (SP3). Mereka menilai tidak ada bukti yang cukup kuat dalam perkara ini dan bahwa penyelidikan seharusnya dihentikan untuk menghindari pemborosan sumber daya penegakan hukum. Kondisi ini menunjukkan dinamika proses hukum yang masih terus berkembang dengan berbagai tekanan dari kedua belah pihak.

Menurut informasi yang berkembang, keputusan Kejati mengembalikan SPDP diduga berkaitan dengan analisis mendalam terhadap kelengkapan berkas dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Pihak kejaksaan melihat bahwa tahap penyelidikan perlu dilanjutkan atau disempurnakan oleh pihak kepolisian sebelum sampai pada fase penyidikan yang lebih lanjut. Hal ini bukan pertama kalinya berkas perkara mengalami bolak-balik antara lembaga penegakan hukum, mencerminkan kompleksitas kasus yang melibat tokoh publik terkemuka.

Tim kuasa hukum Firli nampaknya tidak tinggal diam dan segera mengambil inisiatif dengan menemui pimpinan Polda Metro Jaya untuk mengutarakan argumentasi mengapa perkara ini sebaiknya ditutup. Mereka akan menghadirkan rangkaian alasan hukum yang kuat untuk mendukung permohonan SP3, termasuk analisis mendalam tentang kekurangan bukti dan kemungkinan keberatan dari pihak pelapor. Strategi ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk mengakhiri perkara sebelum proses hukum melanjut ke tahap yang lebih serius.

Dalam konteks ini, publik tetap menunggu perkembangan selanjutnya yang akan menentukan nasib kasus bergengsi ini. Keputusan Polda Metro Jaya akan menjadi momentum krusial yang bisa membuka atau menutup pintu untuk penyelesaian perkara. Bagaimanapun hasilnya, kasus Firli Bahuri terus memperlihatkan bagaimana mekanisme penegakan hukum bekerja dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow