Kapal Perang Legendaris Ki Hajar Dewantara Bakal Berakhir Sebagai Besi Tua, Komisi I DPR Setujui Lelang Rp2 Miliar
Komisi I DPR telah menyetujui lelang KRI Ki Hajar Dewantara yang telah dilucuti persenjataan dengan nilai limit Rp2 miliar. Kapal perang legendaris ini akan berakhir sebagai besi tua setelah melalui proses delisting aset militer.
Reyben - Nasib suram menanti KRI Ki Hajar Dewantara, kapal perang yang pernah menjadi kebanggaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut. Komisi I DPR RI secara resmi telah memberikan persetujuan untuk melakukan lelang terhadap kapal yang sudah dilucuti seluruh persenjataan tersebut dengan nilai estimasi mencapai Rp2 miliar. Keputusan yang mengejutkan publik ini menandai berakhirnya era sebuah aset strategis militer yang telah bertugas selama puluhan tahun menjaga maritim nasional.
Kapal perang berbendera merah putih ini akan dijual kepada pihak ketiga melalui proses lelang terbuka. Sebelum dilelang, KRI Ki Hajar Dewantara telah mengalami proses delisting yang menyeluruh, artinya semua peralatan militer, sistem senjata, dan teknologi pertahanan telah dilepas dari badan kapal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa aset strategis militer tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Meskipun demikian, keputusan ini masih menyisakan pertanyaan besar di kalangan masyarakat pecinta maritim dan sejarawan tentang pentingnya preservasi warisan militer nasional.
Dalam diskusi internal Komisi I DPR, pertimbangan yang diambil antara lain adalah kondisi kapal yang sudah tidak layak operasional dan biaya perawatan yang terus membengkak setiap tahunnya. Dengan anggaran pertahanan yang terbatas, pemerintah dan DPR memandang bahwa mempertahankan kapal ini tidak lagi efisien dari sisi finansial. Nilai lelang Rp2 miliar dianggap sebagai harga yang realistis untuk sebuah kapal berusia puluhan tahun meski masih memiliki nilai struktur besi yang signifikan. Keputusan ini juga didasarkan pada pertimbangan yang lebih luas tentang modernisasi armada laut TNI AL yang membutuhkan alokasi sumber daya lebih besar.
Proses lelang ini akan dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Pihak yang berminat, baik dari industri logistik, pengolahan besi, maupun kolektor aset maritim, dapat ikut serta dalam proses penawaran. Meskipun akan berakhir sebagai besi tua, kapal ini akan meninggalkan jejak historis yang tidak terlupakan dalam sejarah maritim Indonesia, menjadi saksi bisu perjalanan panjang angkatan laut dalam menjaga kedaulatan laut nusantara di era yang sudah lampau.
What's Your Reaction?