Empat Lubang Hukum yang Bikin Aset Koruptor Lolos Dari Cengkeraman Negara
Akademisi ungkap empat celah hukum yang membuat aset koruptor sulit dirampas negara. RUU Perampasan Aset dianggap mendesak untuk segera disahkan guna menutup lubang-lubang peraturan yang merugikan negara.
Reyben - Kalau RUU Perampasan Aset tidak segera disahkan, negara akan terus kehilangan kesempatan emas untuk mengambil kembali harta hasil kejahatan yang disembunyikan para koruptor. Itulah peringatan keras dari para akademisi yang menganalisis celah-celah peraturan perundangan saat ini yang justru membuka pintu lebar bagi aset ilegal untuk aman tersembunyi.
Menurut penelitian akademisi hukum pidana, setidaknya ada empat lubang besar dalam sistem perampasan aset yang berlaku saat ini. Pertama, ketiadaan mekanisme perampasan tanpa tuntutan pidana membuat negara harus menunggu vonis pengadilan atas kasus pidana untuk baru bisa mengambil aset yang diduga hasil kejahatan. Artinya, jika proses pengadilan tersendat atau terjadi kekeliruan prosedur, maka peluang merampas aset semakin tipis. Kedua, lemahnya standar pembuktian kepemilikan aset membuat para tersangka mudah mengalihkan atau menyembunyikan harta dengan dalih kepemilikan orang ketiga yang sah secara formal.
Celah ketiga menyangkut ketidakjelasan definisi aset yang termasuk dalam kategori hasil kejahatan. Banyak aset hasil korupsi yang berhasil dikonversi menjadi bentuk lain—mulai dari properti mahal, kendaraan mewah, hingga saham dan investasi—sehingga tidak terdeteksi sebagai hasil kejahatan. Sementara celah keempat adalah tidak adanya kewenangan yang jelas bagi lembaga penegak hukum untuk melakukan perampasan preventif sebelum aset dipindahtangankan ke pihak ketiga. Hasilnya, seringkali aset koruptor sudah berganti tangan berkali-kali sebelum negara sempat mengambil langkah hukum.
Para ahli menekankan bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis dalam pemberantasan korupsi. Dengan mekanisme yang lebih ketat dan prosedur yang lebih cepat, negara bisa melakukan pengembalian aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu proses pengadilan selesai. Ini berarti lebih banyak uang rakyat yang bisa dikembalikan ke kas negara untuk kepentingan publik, bukan untuk memperkaya segelintir orang nakal.
Persoalan mendesak ini sudah menunggu terlalu lama untuk ditindaklanjuti. Pembahasan RUU Perampasan Aset di level legislatif harus dipercepat agar sistem hukum pidana Indonesia memiliki senjata yang lebih ampuh untuk memberantas praktik korupsi dan perampasan kekayaan negara. Tanpa itu, negara akan terus merugi ratusan triliun rupiah setiap tahunnya karena aset koruptor berhasil lolos dari jerat hukum.
What's Your Reaction?