Eks Jampidsus Dituntut Diproses Adil: Pakar Hukum Ingatkan Supremasi Hukum Harus Berjalan Tanpa Kompromi
Praktisi hukum M. Kapitra Ampera menekankan bahwa penanganan kasus eks Jampidsus harus didasarkan pada supremasi hukum tanpa memberikan perlakuan istimewa, terlepas dari status atau posisi mantan pejabat tersebut.
Reyben - Dalam sorotan publik yang terus meningkat, praktisi hukum terkemuka M. Kapitra Ampera mengangkat suara penting tentang bagaimana kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidsus) harus ditangani. Ampera menekankan bahwa proses hukum tidak boleh membedakan siapa pun, baik yang pernah menjabat posisi tinggi maupun rakyat biasa. Pernyataan ini menjadi pengingat kritis bahwa sistem peradilan Indonesia harus konsisten menerapkan prinsip-prinsip keadilan yang fundamental.
Menurut Ampera, supremasi hukum merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar dalam menangani setiap kasus dugaan korupsi. Dia menegaskan bahwa status atau posisi mantan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan istimewa dalam proses penyelidikan dan persidangan. "Jika kita ingin membangun kepercayaan terhadap sistem hukum, maka setiap orang harus diperlakukan setara di depan hukum," ungkapnya. Pandangan ini resonan dengan semangat konstitusi yang menjamin kesetaraan semua warga negara dalam hal perlakuan hukum.
Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi kerap menjadi tolok ukur kredibilitas lembaga penegak hukum. Publik mengamati dengan cermat bagaimana polisi, jaksa, dan pengadilan menangani individu yang pernah memiliki kekuasaan signifikan. Ampera menunjukkan bahwa transparansi dalam setiap tahap penyelidikan menjadi sangat penting untuk menjaga integritas institusi. Dia juga menyarankan agar proses hukum dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat luas, sehingga tidak ada keraguan tentang keberpihakan sistem terhadap golongan tertentu.
Lebih lanjut, Ampera mendesak agar bukti-bukti yang dikumpulkan harus sesuai dengan standar prosedur hukum yang ketat. Setiap tahapan, mulai dari penggalian informasi hingga pembawa perkaraan ke pengadilan, harus mengikuti protokol yang berlaku tanpa kompromi. Dengan cara ini, putusan akhir akan memiliki dasar yang kuat dan sulit untuk dibantah. Komitmen terhadap supremasi hukum pada akhirnya adalah investasi terhadap masa depan negara hukum Indonesia yang lebih sehat dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.
What's Your Reaction?